4 Kosmetik Berbahaya yang Dilarang Dimakan, BPOM Cabut Izin Jualannya

Radar Info.CO.ID - Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) mengidentifikasi empat item perawatan kulit yang disebut-sebut bisa diminum pada hari Jumat (16/5/2025).

Salah satu penemuan baru kita ialah ada promosi kosmetika yang tidak sesuai aturan, terutama klaim bahwa barang tersebut bisa dipakai secara oral atau dikonsumsi dengan cara ditelan," ungkap Kepala BPOM, Taruna Ikrar pada pengumuman formal hari Jumat tanggal 16 Mei tahun dua ribu dua puluh lima.

Menurunya, pernyataan bahwa produk kosmetika bisa dimakan berlawanan dengan pengertian dari kosmetik seperti yang dinyatakan dalam Peraturan BPOM No. 18 Tahun 2024 mengenai Pemberitahuan, Pengiklanan, dan Promosi Produk Kosmetika.

Menurut peraturan tersebut, produk kecantikan dirancang khusus untuk digunakan di luar tubuh, tidak boleh diminum. Karena melanggar petunjuk penggunaannya, BPOM secara segera menghapus nomor pendaftaran atau izin distribusi dan memesankan pada pemilik barang untuk mendaur ulangi ataupun membakarnya.

Dia bekerja sama pula dengan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) guna menarik turun semua promo yang ada di berbagai platfom jual beli online.

Berikut ini adalah daftar produk kosmetika yang telah ditarik izin edarannya dan tidak boleh ditelan menurut BPOM.

Produk kecantikan yang tidak boleh dimakan

Beberapa barang kecantikan yang dilarang untuk dimakan menurut BPOM antara lain adalah:

1. Serum Perawatan Kulit Edibel dengan Melatonin "Beauty Elixir"

- No Persetujuan Distribusi: NA 18230108993

- Pemilik Nomor Perizinan: PT Kaizen Aesthetic Medicore

- Catatan: Persetujuan Distribusi Sudah Diambil Alih.

2. Produk Kosmetika Alami Dermo Edible 3D Salmon PDRN Elixir

- No Persetujuan Distribusi: NA 18220111572/NA 18220104078

- No. Persetujuan Produk: PT Kaizen Aesthetic Medicore

- Catatan: Persetujuan Distribusi Sudah Dihapus.

3. Produk Perawatan Kulit Dermo Cosmetica Gluta-TRX (Glutathione, Tranexamic Acid) yang Bisa Dimakan

- Nomor Izin Edar: NA 18221901262

- Pemegang Izin Edar Nomor: PT Kaizen Aesthetic Medicore

- Informasi: Persetujuan Distribusi Sudah Diambil Kembali.

4. Sirup Kosmetika Alami untuk Kulit dan Usus Synbiome Gut Elixir

- Nomor Izin Edar: NA 18220110370

- No Persetujuan Distribusi Pemilih: PT Kaizen Aesthetic Medicore

- Informasi: Persetujuan Distribusi Sudah Diambil Kembali.

Mengapa makeup harus dilarang untuk dimakan?

Taruna mengatakan bahwa penggunaan kosmetik melalui cara diminum dapat membahayakan kesehatan seseorang.

"Kesalahan besar terjadi apabila makeup digunakan dengan cara dioral atau tertelan, hal tersebut dapat menyebabkan masalah pada sistem pencernaan, racun memasuki tubuh, serta beberapa ancaman kesehatan yang cukup serius," jelas Taruna.

Apabila digunakan secara oral alias dimakan atau diminum, keempat produk kosmetik tersebut mestinya terdaftar sebagai obat, bukan kosmetik.

Di samping itu, Taruna mengharapkan semua pengusaha untuk tidak membuat klaim tentang produk yang bisa menipu konsumen atau merugikan kesehatan mereka.

Tonton: BPOM Menjamin Vaksin TB dari Bill Gates Aman untuk Dijalankan

Para pelaku bisnis juga diharapkan untuk secara konsisten menaati semua aturan, terutama berkaitan dengan promosi dan klaim tentang produk mereka.

"Taruna mengingatkan masyarakat agar lebih teliti saat memilih kosmetika, memverifikasi apakah barang tersebut telah mendapatkan persetujuan dari BPOM, serta tidak mudah goyah oleh janji palsu," katanya.

Artikel ini dipublikasi di Kompas.com denganjudul "BPOM mencabut izin edarnya untuk 4 produk kosmetika yang bisa ditelan dan dipromosikan".

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url




sr7themes.eu.org