Dekatkan Keadilan! PTUN Padang Adakan Sidang Keliling di Sawahlunto, Bantu Masyarakat Berpendapatan Rendah
PIKIRAN RAKYAT SULTENG – Negara mempunyai tanggung jawab utama dalam memberikan layanan peradilan serta mengamankan perlakukan yang adil di mata hukum bagi semua kalangan masyarakat dengan menggunakan institusi yudikatif.
Maka dari itu, Mahkamah Agung (MA) serta lembaga peradilan dibawahnya wajib menyediakan kesempatan sebesar-besarnya bagi publik dalam mencapai keadilan, terutama untuk orang-orang yang kurang mampu.
Satu bentuk pelayanan hukum untuk kalangan kurang mampu dicapai melalui persidangan dilaksanakan di luar kawasan Pengadilan Sebagai yang ditetapkan dalam Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2014, aturan tersebut mengacu pada sistem peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, serta peradilan tata usaha negara.
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), selaku salah satu pemegang kekuatan kehakiman yang mengurusi perselisihan administrasi pemerintah, di hadapan beberapa hambatan unik saat berusaha menyediakan layanan peradilan bagi masyarakat untuk mendapatkan keadilan. access to justice ) bagi masyarakat.
Ini dilakukan untuk mencapai jalannya persidangan yang efisien, mudah, dan tidak memberatkan biaya. Dikarenakan PTUN biasanya bertempat di ibu kota propinsi, maka area yurisdiksinya cukup besar.
Oleh karena itu, penyelenggaraan persidangan diluar kantor Pengadilan, atau sering juga dikenal sebagai sidang keliling , merupakan salah satu jawaban bagi peningkatan ketersediaan keadilan bagi masyarakat.
Pelaksanaan persidangan yang dilakukan di luar kantor pengadilan dalam wilayah PTUN sudah diperinci pada Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara No. 80/DJMT/KEP/OT.01.1/V/2024 mengenai Panduan Teknis Untuk Persiapan Persidangan Diluar Ruangan Kantor Pengadilan Di Dalam Wilayah Peradilan Tata Usaha Negara.
Tipe-Tipe Sidang Keliling serta Kerjasama dalam Sistem Peradilan
Berdasarkan surat keputusan tersebut, persidangan di luar kantor pengadilan merujuk kepada proses persidangan yang digelar di lokasi selain gedung pengadilan, bisa bersifat tetap ataupun sementara. Persidangan di luar kantor pengadilan dengan karakteristik tetap melibatkan agenda rutin dan terjadwal di satu titik tertentu sebagaimana direncanakan dalam DIPA untuk diselenggarakan tiap tahunnya. Sebaliknya, persidangan di luar gedung pengadilan jenis insidental merupakan tindakan penyelesaian perkara yang dapat dipicu oleh putusan hakim atau permintaan dari salah satu pihak tanpa mengikuti jadwal formal.
Berkaitan dengan hal tersebut, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Padang menjalankan persidangan berkeliling di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Sawahlunto terkait dengan kasus bernomor 13/G/2025 PTUN.PDG. Acara pengadilan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim dari PTUN Padang. Kamis (22/5/2025) dengan jadwal pengecekan dokumen sebagai bukti, serta mendengar keterangan dari saksi dan pakar yang mewakili kedua belah pihak.
Acara persidangan mobile ini akan bertahan selama dua hari, yakni mulai Kamis (22/5/2025) sampai Jumat (23/5/2025). Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negri (PTUN) Padang sudah menjalankan proses pengawasan lokalan pada hari Selasa terdahulu, tepatnya Rabu (21/5/2025).
Sidang berkeliling PTUN Padang yang digelar di Pengadilan Negeri Sawahlunto pastinya tak lepas dari kerjasama yang apik antara Kepala Pengadilan Negeri Sawahlunto, Tofan Husma Pattimura, S.H. , dengan Kepala Badan Peradilan Administrasi Negara Padang, H. Alan Basyier, S.H., M.H.
Ketua PTUN Padang, Alan Basyier, mengungkapkan ucapan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua, serta seluruh staf Pengadilan Negeri Sawahlunto untuk semua bantuan dan kolaborasi yang telah diberikan. Pernyataan ini disampaikannya saat melakukan lawatan kecil dalam acara silaturahmi di ruangan ketua Pengadilan Negeri Sawahlunto pada hari Rabu, 21 Mei 2025.
Tofan Husma Pattimura dengan senang hati menyatakan dukungannya terhadap implementasi program persidangan keliling tersebut secara total. Baginya, adanya sistem persidangan yang mobile ini sungguh bermanfaat bagi warga setempat, terlebih lagi dapat meminimalisir waktu serta biaya transportasi mereka untuk sampai ke tempat persidangan, apalagi PTUN memiliki lokasi di pusat administratif provinsi layaknya PTUN Padang.
Tofan Husma Pattimura menginginkan agar kerjasama yang telah baik antara Pengadilan Negeri Sawahlunto dan PTUN Padang bisa diteruskan lagi. Hal ini bertujuan untuk membangun pelayanan publik yang semakin efisien serta meningkatkan mutu dari layanan tersebut. Ia menyatakan bahwa melalui upaya itu, rakyat akan memiliki kesempatan merasakan keadilan secara lebih mudah dan proses penanganan kasus pun menjadi lebih cepat, profesional, dan bersikap manusia. Dia menekankan tekad mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.