Nama Budi Arie Muncul pada Dakwaan Kasus Judi Online,Sekjen Projo: Hentikan Narasi Sesat

Radarinfo, JAKARTA - Eks Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus Mantan Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi tercatat dalam berkas perkara kasus jaringan perjudian daring (judol).

Surat gugatan tersebut menyinggung bahwa Budi Arie Setiadi bertemu dengan dua terdakwa yaitu Zulkarnaen Apriliantony Dan Adhi Kismanto berada di kediaman resmi sang menteri dalam kompleks tersebut. Widya Chandra , Kebayoran Baru, Senayan, Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2025.

Merespons terhadap masalah itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Projo, Handoko menyampaikan bahwa masyarakat dapat memeriksa sendiri fakta serta laporan tentang peran Budi Arie yang ada di garda depan dalam upaya melawan taruhan daring.

Menurutnya, surat dakwaan yang dikutip media menyatakan bahwa alokasi uang sogokan dari bandar judi online adalah kesepakatan para terdakwa.

Menurut Handoko, surat tuduhan tidak mencantumkan bahwa Budi Arie mengetahui tentang uang suap itu, apalagi menerimanya.

Oleh karena itu, menurut Handoko, Budi Arie tak mengenal tentang bagi-bagi suap tersebut, apalagi ia menerima meskipun hanya sebagian atau seluruhnya.

"Kesaksian itu juga yang dijelaskannya ketika dimintai keterangan oleh penyidik Polri ," ungkap Handoko.

Handoko mengatakan framing jahat untuk menghancurkan seseorang biasanya dibangun dari informasi atau data yang tidak utuh, ditambah pesan subyektif insinuatif.

"Keutuhan informasi menjadi penting untuk memahami persoalan. Maka penjelasan ini saya sampaikan agar publik memahami," tegas Handoko.

"Stop narasi sesat dan framing jahat untuk mendiskreditkan siapapun, termasuk bagi Budi Arie Setiadi. Kegaduhan akibat pembelokkan fakta sangat merugikan masyarakat," katanya.

Handoko pun juga meminta agar tidak membelokkan fakta untuk membunuh karakter Budi Arie.

"Proses hukum sedang berjalan di pengadilan yang terbuka untuk umum."

"Jangan belokkan fakta hukum dengan asumsi yang tidak faktual, apalagi framing jahat untuk membunuh karakter Budi Arie Setiadi," tutupnya.

Sebelumnya, diperkirakan bahwa Budi Arie telah memberikan petunjuk kepada Terdakwa II, Adhi Kismanto agar tidak mengawasi situs web perjudian tersebut.

Budi Arie diklaimer sebagai orang yang memberikan izin pada terdakwa Zulkarnaen Apriliantony serta Adhi Kismanto agar berpindah ke departemen di lantai 8 yang bertanggung jawab atas permohonan pemblokiran.

Adi Kismanto serta Samsul berjumpa lagi bersama Zulkarnaen Apriliantony di tempat makan bernama Per Grams Crafted Grill & Smoke yang terletak di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada awal tahun 2024 tersebut.

Dalam pertemuan itu, Zulkarnaen Apriliantony mengatakan bahwa pengawasan situs web perjudian telah dikenali oleh Budi Arie Setiadi.

"Tetapi Zulkarnaen Apriliantony telah memastikan bahwa pengawasan situs judi masih bisa berlangsung karena Zulkarnaen Apriliantony adalah sahabat dekat dari Budi Arie Setiadi," jelas jaksa.

Berikutnya, Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, serta Muhrijan yang juga dikenal sebagai Agus sepakat untuk menjaga situs judi online sesuai dengan tanggung jawab individu mereka.

Zulkarnaen Apriliantony menjadi penghubung dengan Menteri Kominfo saat itu Budi Arie Setiadi, Adhi Kismanto bertugas melakukan penyortiran atau pemilihan atas website judi online yang telah diinput dalam googlesheet untuk dikeluarkan dari daftar website perjudian yang akan diblokir.

Adapun Alwin Jabarti Kiemas bertugas sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan website perjudian dan Muhrijan alias Agus bertugas sebagai penghubungan dengan agen website perjudian yaitu saksi Muchlis Nasution dan saksi Deny Maryono.

Dalam dokumen gugatan yang diperoleh oleh Tribunnews.com, diketahui bahwa perlindungan situs perjudian daring dibagi menjadi berbagai tahap keamanan mulai dari bulan Mei 2024 sampai dengan Oktober 2024.

Ratusan website perjudian daring yang transaksinya dilakukan setiap bulan berhasil dijaga supaya tak terblokir melalui pembayaran sejumlah uang yang sudah disetujui oleh terdakwa.

"Para terdakwa tidak mempunyai hak untuk mengizinkan aktivitas perjudian atau ikut serta dalam taruhan yang tidak mendapat persetujuan resmi dari otoritas berwenang dan bertentangan dengan hukum perjudian di seluruh area Indonesia," jelas jaksa.

(Tribunnews.com/Whiesa/Abdi Ryanda Shakti)

Artikel ini sudah dipublikasikan di Tribunnews.com

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url




sr7themes.eu.org