Nama Ketum Projo Budi Arie Terkait dengan Komisi Perlindungan Situs Judol dan Dokumen Rahasia PMO
Radar Info, JAKARTA - Persidangan awal kasus perjudian daring (perjola) yang menyeret seorang pekerja dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), yang saat ini telah berubah nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, mendapat sorotan masyarakat.
Dalam persidangan yang menampilkan agenda pembacaan dakwaan tersebut, terungkap nama Ketua Umum Relawan Projo, Budi Arie, yang pada waktu itu menjabat sebagai Menteri Kominfo. Dia dituduh menerima komisi akibat campur tangan pemerintah dalam membenarkan beberapa situs perjudian daring melalui Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Pada bulan Oktober 2023, Budi Arie menanyakan kepada Zulkarnaen agar mencari seseorang yang bisa mengumpulkan informasi tentang situs-situs judi daring.
Zulkarnaen merupakan eks Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah orang terdekat atau teman atau penghubung Menteri Kominfo periode Juli 2023 hingga Oktober 2024, Budi Arie Setiadi.
Seperti tertulis dalam berkas perkara jaksa penuntut umum (JPU) untuk tersangka-tersangka tersebut yakni Zulkarnaen Apriliantony, wirausaha; Adhi Kismanto, karyawan di Kemenkominfo; Alwin Jabarti Kiemas, pemegang jabatan utama pada PT Djelas Tandatangan Bersama; dan juga Muhrijan atau dikenal dengan nama Agus, menyatakan dirinya adalah perwakilan dari direksi Kemenkominfo.
Dalam tuduhan itu dikatakan bahwa para terdakwa yang ke-empat telah melaksanakan tindakan tersebut secara bersama-sama dengan Deden Imamuddin Soleh, Fakhri Dzulfikar, Muhammad Abindra Putra Tayib, Syamsul Ariffin, Muchlis Nasution, Deni Marjoni, Budianto Salim, Benny Hartomo, Ferry William alias Acaii, Bernard alias Otie, serta Helmy Fernandes.
Riwayat kejadian terkait dengan Ketua Umum (Ketum) relawan Projo itu dimulai di bulan Oktober 2023, saat Budi Arie menugaskan Zulkarnaen untuk mencari seseorang yang bisa mengumpulkan informasi tentang lokasi situs perjudian daring.
Merasa dimintai pendapat, Zulkarnaen setelah itu mengusulkan Adhi Kismanto yang baru saja menyelesaikan sekolah kejuruan kepada Budi Arie.
Berikutnya, tuntutan yang diajukan oleh Budi Arie muncul setelah saksi Deden Imaduddin Soleh, selaku Ketua Pengawasan Konten Internet Illegal di KemKomInfo, serta timnya sepakat bekerja sama untuk mendukung penutupan situs perjudian daring dan menghindarkannya dari pemblokiran.
Llau, kesepakatan yang dimulai sejak Maret 2023 tersebut mengaitkan Alwin sebagai penghubung di antara Jonathan (DPO) dan Deden.
"Pada rapat itu (antara Budi Arie dan Adhi), terdakwa Adhi Kismanto menyajikan perangkat pengumpul data web yang dapat menarik informasi dari situs-situs perjudian daring," demikian tertulis dalam berkas penyataan kejahatan seperti dilaporkan Kompas.com pada hari Minggu, 18 Mei 2025.
Budi Arie pun merekomendasikan Adhi Kismanto ikut serta dalam proses pemilihan menjadi staf spesialis di Kementerian Komunikasi dan Informasi.
Panitia seleksi tetap menolak Adi karena dia belum memperoleh gelar sarjana.
"Meskipun demikian, karena ada perhatian dari Budi Arie, terdakwa Adhi Kismanto tetap diperbolehkan untuk bekerja di Kemenkominfo dengan tanggung jawab menemukan tautan atau situs web perjudian daring," jelas jaksa.
"(Setelah menemukan tautan atau situs web perjudian online) laporan tersebut disampaikan kepada Riko Rasota Rahmada sebagai Ketua Tim Penanggulangan untuk melakukan pemblokiran," jelas jaksa kembali.
Tak hanya sampai di situ, dalam surat dakwaan ini, Budi Arie juga disebut mendapatkan komisi dari praktik membekingi sejumlah situs judol oleh Kemenkominfo.
Zulkarnaen, Adhi, dan Muhrijan pertama kali berkumpul untuk merencanakan pembagian tugas dalam pengawasan situs perjudian daring.
Mereka setuju untuk menetapkan jumlah sebesar Rp 8 juta tiap situs.
Setelah situs perjudian daring yang sempat tertahan karena operasi patrol mandiri Adhi mulai siap untuk diaktifkan kembali, mereka menyelenggarakan pertemuan tersebut.
Akan tetapi, di dalam tuntutan tersebut tidak dinyatakan secara jelas tentang cara Budi Arie pada akhirnya berhasil memperoleh komisi.
"Pembagiannya adalah 20% untuk terdakwa Adhi Kismanto, 30% bagi terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, serta 50% untuk Budi Arie Setiadi dari total situs web yang dikendalikan," jelas jaksa.
Pada tanggal 19 April 2024, Adhi mendapatkan kabar dari Budi Arie yang menyatakan agar tidak membekingi website judol di lantai tiga.
Kemudian, Adhi dan Zulkarnaen berjumpa dengan Budi Arie di kediaman resmi Widya Chandra.
Adi mendapat instruksi dari Budi Arie untuk memastikan bahwa pengawasan situs judol tidak dilakukan di lantai 3 Komdigi.
"Dalam surat dakwaan tersebut ditulis bahwa Zulkarnaen dan Adhi mendatangi Budi Arie di kediaman resmi Widya Chandra guna mengurus perpindahan ke departemen permohonan pengeblokan pada lantai 8, yang kemudian disetujui oleh Budi Arie," demikian tertulis dalam dokumen tersebut.
Selanjutnya, Adi dan Samsul berjumpa dengan Zulkarnaen di sebuah kafe yang terletak di area Jaksel.
Pada rapat itu, Zulkarnaen mengungkapkan bahwa Budi Arie telah mendengar tentang tindakan pengawasan terhadap situs judi online tersebut.
"Dalam rapat itu, Zulkarnaen menjelaskan bahwa ia telah mengetahui tentang pengawasan situs judi yang dikelola oleh Budi Arie Setia. Meskipun demikian, Zulkarnaen berhasil memastikan bahwa pengawasan terhadap situs-situs ini masih bisa berlangsung karena mereka adalah sahabat dekat," ungkapnya.
Pada bulan Mei 2024, Muhrijan mendapatkan tugas melindungi sebanyak 3.900 situs perjudian daring supaya tak ditutup.
Dia juga mendapatkan dana sebesar Rp 6 miliar dari Muchlis Nasution di kawasan Pantai Indah Kapuk 2, Jakarta Utara.
"Dana total yang Muhrijan alias Agus terima atas jasanya dalam pengawasan situs judi mencapai Rp 48,7 miliar," demikian tertulis dalam tuduhan tersebut.
Uang itu kemudian didistribusikan kepada beberapa orang dan transaksinya direkam melalui catatan.
Berikut kode jatah komisi pengamanan situs judol:
- Bagi D : merupakan kode bagian untuk saksi Denden Imadudin Soleh
- Untuk S: adalah kode bagi pihak saksi yang bernama Syamsul Arifin
- Untuk R: adalah kode bagian yang merujuk kepada Riko Rasota Rahmada
- Untuk PM: ini adalah bagian dari kode yang berkaitan dengan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi
- Untuk Kelompok: adalah sejumlah bagian yang telah dibagikan ke pada Zulkarnaen Aprilianyony, Adhi Kismanto Alwin Jabarti Kiemas serta Muhrijan alias Agus
- AD : adalah kode segmen khusus bagi Adhi Kismanto
- AG : adalah kode bagi bagian yang dikhususkan untuk Muhrijan atau dikenal sebagai Agus
- AL : adalah kode bagi bagian yang berhubungan dengan Alwin Jabarti Kiemas
- CHF: adalah kombinasi dari bagian milik Zulkarnaen Apriliantony dan bagian yang diberikan oleh Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi
Sebagai akibat dari tindakannya tersebut, tersangka dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 27 ayat (2) bersama dengan Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 mengenai Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronika beserta Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dalam KUHP, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 pada KUHP.
Pasal 55 ayat (1) pertama KUHP.
Budi Arie Membantah
Sebelumnya, Budi Arie Setiadi secara jelas mengungkapkan bahwa dia tidak terkait dengan kegiatan perlindungan perjudian daring.
"Pasti tidak terlibat," kata Budi Arie di Istana, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Budi Arie mengungkapkan bahwa dia bersiap apabila perlu dicek keterangannya oleh kepolisian.
Dia mengizinkan polisi untuk menyelidiki lebih lanjut tentang detail yang mereka inginkan daripadanya sebagai mantan Menteri Komunikasi dan Informasi.
"Kita akan menantikan dan mempelajari lebih lanjut, kita sudah siap," tambahnya.
Di sisi lain, Sekjen Projo, Handoko, juga ikut berkomentar tentang masalah tersebut.
Saya merespons untuk memastikan bahwa berita tersebut tidak disalahgunakan sebagai alasan pembentukan opini negatif atau bahkan persepsi keliru tentang Budi Arie Setiadi, yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Umum DPP Projo, serta tidak terlibat atau menerima suap dari perjudian daring ilegal. Masyarakat dapat mengonfirmasi sendiri fakta-faktanya dan laporan-laporannya sehingga mereka tahu bahwa Budi Arie telah aktif melawan perjudian daring saat ia menduduki posisi di Kementerian Komunikasi dan Informatika,” ungkap Handoko dalam penjelasannya, seperti dilansir oleh detik.com pada hari Sabtu, 17 Mei 2025.
"Dakwaan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak menyinggung bahwa Budi Arie mengetahui atau bahkan menerima uang haram tersebut. Sebenarnya, Budi Arie sama sekali tidak mengetahui tentang bagi-bagi suap itu dan tentu saja ia tak pernah menerimanya dalam bentuk apapun. Hal ini pun diterangkan lebih lanjut saat dia diminta untuk memberikan keterangannya kepada penyidik kepolisian," tambahnya.
Handoko merasa penting untuk menyampaikan hal ini sehingga masyarakat dapat mengerti masalahnya secara keseluruhan. Ia berharap tak akan ada lagi penafsiran negatif terhadap pihak manapun.
"Hentikan narasi yang menyesatkan dan upaya penyerangan buruk guna menjatuhkan reputasi siapa pun, termasuk Budi Arie Setiadi. Kerusakan sosial akibat distorsi fakta sungguh membahayakan. Yang didapat hanyalah keraguan, pemikiran yang keliru, atau tuduhan palsu, bukannya kebenaran dan kesetaraan," kata Handoko.
"Pengadilan saat ini tengah memproses kasus tersebut secara terbuka bagi publik. Informasi dari sumber-sumber resmi seperti keterangan pejabat penegak hukum lewat media yang menghormati prinsip-prinsip objektifitas dan kebebasan dapat dengan mudah ditemukan oleh orang awam. Hindari penyimpangan atas data-data hukum menggunakan spekulasi tak beralasan, apalagi menciptakan narasi negatif guna merendahkan martabat Budi Arie Setiadi," demikian disampaikan Handoko. (kompas.com/dtc)
Artikel ini dipublikasi di Kompas.com denganjudul "Nama Budi Arie Muncul Dalam Penuntutan Kasus Pekerja Komdigi yang Melindungi Situs Judol"