Polresta Mataram Tangkap Dua Pengedar Sabu dari Dasan Agung Baru, AKP Bagus Suputra: Laporan Warga Jadi Pemicu

WARTA LOMBOK - Dalam operasi kejutan yang dilancarkan ketika mayoritas penduduk sedang tertidur pulas, Tim Operasional (Opsnal) dari Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Bahan Adiktif Berbahaya (Satresnarkoba) di Polres Kota (Polresta) Mataram sukses menawan dua orang laki-laki diduga sebagai pengedar sabu-sabu pada hari Sabtu, tanggal 24 Mei 2025, kurang lebih pukul 01:00 Waktu Indonesia Bagian Tengah waktu subuh.

Ke dua orang bernama awal IFW dan TAP itu adalah penduduk dari Lingkungan Pelita, Kelurahan Dasan Agung Baru, Kecamatan Selaparang.

Seperti diketahui, keduanya dicokok polisi di tempat tinggal IFW sesudah pihak kepolisian mendapat pengaduan dari warga sekitar, yang telah sekian lama merasa geram dengan perilaku mencurigakan di area tersebut.

"Penemuan ini dimulai dari sebuah laporan masyarakat. Tim kemudian melakukan investigasi dan menemukan bukti terkait penyebaran sabu," jelas Kasubag Narkoba Polresta Mataram, yaitu Ajun Komisaris Polisi (AKP) I Gusti Ngurah Bagus Suputra, seperti dilaporkan oleh Warta Lombok melalui akun Instagram @polresta_mataram pada hari Minggu, 25 Mei 2025.

Pengepungan tersebut, melanjutkan AKP Bagus Suputra, menghasilkan hasil yang dianggap cukup memuaskan.

Dari kedua orang itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu dengan bobot 2,48 gram yang dibungkus plastik klip, alat hisap, pipet runcing, gunting, telepon genggam, dan uang tunai yang dicurigai berasal dari aktivitas ilegal tersebut.

Keduanya saat ini ditahan di Mapolresta Mataram guna menghadapi pemeriksaan yang mendalam.

"Kedua individu tersebut segera kita amankan dan bawa ke Mapolresta Mataram guna pemeriksaan tambahan," jelas AKP Bagus Suputra.

Pada sesi penyidikan pertama, ternyata mereka bukanlah Pendatang Baru. Salah seorang di antara keduanya bahkan mengaku sudah pernah berpartisipasi dalam beberapa kesepakatan Obat Terlarang berkali-kali.

Kini IFW dan TAP harus menghadapi tuntutan hukuman yang serius. Kedua pihak diduga telah menyalahi Pasal 114 ayat (1) serta atau Pasal 112 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terduga pelaku sekarang menghadapi tuntutan hukum berdasarkan pasal itu dan terancam minimal lima tahun penjara.

Penangkapan tersebut merupakan pesan tegas dari Polresta Mataram yang menunjukkan bahwa mereka sama sekali tidak akan mentolerir adanya perdagangan narkoba di wilayahnya.

Kepolisian pun mengajak publik untuk tetap berpartisipasi secara proaktif dalam melaporkan perilaku yang mencurigakan guna menjaga masa depan pemuda dari bahaya narkoba. ***

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url




sr7themes.eu.org