Ingin Menikah Lagi, Purnawirawan TNI Falsifikasi Akta Cerai, Istri Asli Laporkan ke Polisi

Radar Info - Mantan anggota TNI sangat ingin menikah kembali sehingga dia berani memalsukan dokumen demi mewujudkan harapannya tersebut.

Sebenarnya dia masih mempunyai istrinya yang sah.

Istri marah karena sang suami mengalami kebakaran jenggot, lalu dia melapor kepada pihak berwajib.

Seorang mantan anggota TNI dituduhkan kepada polisi oleh istrinya atas tuduhan pemalsuan dokumen demi pernikahan keduanya.

Dokumen yang dimanipulasi oleh mantan prajurit tersebut merupakan akta cerai, tetapi usaha mereka untuk menghaluskan jalan menuju perkawinan justru membuatnya terkurung di penjara.

Karena istrinya tak setuju dengan tindakan sang perwira pensiun itu.

Karena berencana mengajak cerai istrinya dengan cara ilegal, MJ (56), mantan anggota militer dari Kelurahan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, kini ditetapkan sebagai tersangka.

Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tulungagung menahan MJ berdasarkan laporan yang diajukan oleh istrinya sendiri, yaitu SM (47), seorang penduduk dari Desa Karangtanjung, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Surat cerai tersebut direncanakan akan digunakan untuk pernikahan kembali.

"Tersangka telah pensiun pada Oktober 2022 dan berencana untuk mengajukan cerai terhadap istrinya," ungkap Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto yang menjabat sebagai wakil dari Kapolres, AKBP Taat Resdi seperti dikutip dari Tribunjateng.com.

MJ pernah bertemu dengan pengacaranya untuk mendapatkan bantuan dalam proses perceraian tersebut.

MJ juga mengeluarkan dana senilai Rp 15 juta untuk menangani seluruh persyaratan tersebut.

Pengacaranya kemudian mengantarkan beberapa dokumen yang diperlukan untuk proses perceraian.

"Dicurigai dia membuat palsu surat pengantar dari desa guna mendapatkan salinan sertifikat pernikahan," jelas Nanang.

Salinan akte pernikahan ini dipakai sebagai syarat untuk menyelesaikan proses perceraian.

MJ menyebutkan bahwa akta nikahnya bersama SM sudah hilang dan oleh karena itu dia meminta untuk membuat salinan penggantinya.

Sejujurnya, MJ berencana membuat akta cerai agar bisa menikah kembali tanpa menginformasikan kepada istrinya.

Tapi pada akhirnya kebohongan yang dibuat MJ itu terungkap kepada istrinya.

SM yang merasa dirugikan pun mengajukan laporannya kepada Polres Tulungagung, sebab dokumen pernikahan tersebut dicatatkan di Tulungagung.

Satuan TindakPidana Umum Satreskrim Polres Tulungagung langsung mengambil tindakan dengan menangani laporan tersebut dan kemudian memulai proses penyelidikan.

“Akhirnya seluruh bukti semakin meyakinkan, tersangka memang benar-benar sudah melancarkan penipuan terhadap salinan akte pernikahan sebagaimana dilaporkan oleh istrinya yang resmi,” lanjut Nanang.

Kemudian, polisi menangkap MJ di Kabupaten Nganjuk pada 13 Mei 2025 lalu.

Setelah serangkaan pemeriksaan polisi dan sidang kasus, MJ pada akhirnya diresmikan sebagai tersangka.

Kepolisian mengambil surat kuasa yang dimiliki oleh pengacara dan juga menyerahkan satu lembar kuitansi pelaporan hilang dari Polsek Prajuritkulon, Mojokerto, sebagai bagian dari bukti mereka.

Petugas mengambil pula dokumen palsu yang menunjukkan hilangnya barang dari Dusun Karangtanjung, Kelurahan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

MJ akhirnya di tangkap untuk menghadapi proses hukuman.

Penyidik menghukumkannya berdasarkan Pasal 264 KUHP terkait dengan pemalsuan dokumen resmi, atau sesuai dengan Pasal 263 KUHP yang berkaitan dengan penipuan surat-surat.

"Ancaman hukuman Pasal 264 KUHP adalah penjara selama 8 tahun. Sedangkan untuk Pasal 263 KUHP, ancamannya adalah penjara sebanyak 6 tahun," jelas Nanang tegas.

(Radar Info/Tribunjateng.com)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url




sr7themes.eu.org