Begini Cara Pansel Hindari Calon Anggota KY sebagai "Titipan"

Radar Info.CO.ID, JAKARTA – Panitia Seleksi (Pansel) menyampaikan metode untuk menjamin bahwa kandidat anggota Komisi Yudisial (KY) bersifat netral dan mandiri saat melaksanakan tanggung jawab mereka. Pansel mencoba mendapatkan kandidat yang tidak berasal dari latar belakang 'pengaruh' kelompok atau kepentingan spesifik mana pun.
Ketua Panitia Seleksi Kehormatan Yudisial, Dhahana Putra menyebutkan bahwa panitia membuat keputusan bersama-sama. Selanjutnya, mereka juga menyerap pendapat dari sejumlah pihak yang terkait. Tujuannya adalah untuk memastikan tidak ada individu yang merupakan "titipan" dapat melewati tahapan seleksi dengan mudah.
"Hubungan antara kita bersifat kolaboratif, dan salah satunya adalah dengan menampung beragam informasi dari Kementerian/Lembaga serta publik. Oleh karena itu sangat dibutuhkan dukungan Anda semua, mari membantu kami dalam menyugestikan tokoh-tokoh yang tak memiliki persoalan hukum," ungkap Dhahana pasca menghadiri rapat di kantor KY pada hari Selasa, 20 Mei 2025.
Dhahana menegaskan bahwa Pansel harus mencakup partisipasi dari beragam kelompok untuk mengidentifikasi kandidat anggota KY yang terbaik. Dengan demikian, diharapkan para anggota KY yang dipilih akan menjadi individu-individu yang jujur dan bersih.
"Maka kita akan berkomunikasi dan meminta dukungan dari KPK bersama BNN, serta PPATK termasuk juga teman-teman dari masyarakat sipil. Dengan begitu, kita membuka pintu segala sesuatunya," jelas Dhahana.
Hasil dari rapat bersama KY telah memberikan kepada Pansel petunjuk tentang jenis figur yang diperlukan untuk bergabung dalam tim KY periode 2025-2030. Data ini nantinya akan dijadikan acuan oleh Pansel saat melakukan proses pemilihan. Tahapan penerimaan kandidat bagi anggota baru KY ditetapkan mulai tanggal 2 hingga 23 Juni 2025.
"Data ini merupakan bagian vital yang akan membantu kami dalam mengeksplorasi, melihat sejauh mana kemampuan dan dedikasi dari kandidat anggota yang akan diseleksi," jelas Dhahana.
Pada saat yang sama, salah satu anggota Panitia Seleksi Kehormatan Yudisial (KY), Basuki Rekso Wibowo mengungkapkan keinginannya untuk mendapatkan sejumlah besar calon. Kemudian, panitia seleksi akan melakukan penyaringan secara ketat karena tokoh-tokoh yang akan menjadi bagian dari KY haruslah individu-individu terhormat dalam negeri.
“KY yang bertanggung jawab atas hakim, sama-sama mereka yang menunjuk kandidat hakim agung, sehingga masa depan kebijakan pengadilan bergantung pada penyaringan dari KY tersebut. Oleh sebab itu, kami bersikeras untuk mencari tokoh dengan kemampuan terbaik, orang-orang yang memiliki integritas tinggi. Untuk alasan itu, saya minta kepada para wartawan agar memberi informasi tentang semua kandidat baik buruknya. Dengan begitu hal ini bisa dijadikan sebagai masukan serta pertimbangan penting bagi kami saat melanjutkan proses pemerolehan lebih lanjut,” ungkap Basuki.
Telah disebutkan bahwa syarat-syarat penting bagi calon anggota KY adalah sebagai warga negara Indonesia yang taat beragama serta menyembah Tuhan YME, setia pada prinsip-prinsip Pancasila, NKRI, dan Undang-Undang Dasar 1945, berada dalam rentang usia dari 45 sampai dengan 68 tahun ketika seleksi dilangsungkan, memegang gelar Sarjana Hukum atau latar belakang pendidikan tinggi lainnya yang sesuai, ditambah dengan pengalaman kerja minimum selama 15 tahun di sektor hukum.
Selanjutnya, para peserta harus menunjukkan integritas dan karakter tanpa cela, kondisi kesehatan fisik dan mental yang baik, belum pernah dinyatakan bersalah atas pelanggaran pidana, serta siap untuk mengungkapkan aset mereka.
Untuk mengikuti tahap seleksi, calon peserta diwajibkan untuk membuka akun di situs web apel.setneg.go.id yang baru dapat diakses ketika periode pendaftaran dibuka. Setelah itu, mereka perlu melengkapi formulir riwayat hidup di halaman tersebut serta memasukkan beberapa berkas hasil scan dokumen penting.