Diumumkan Juni 2025: Apakah Kamu Memenuhi Kriteria dan Kode Kelulusan PPPK 2024 Tahap II?
Radar Info Pengumuman tentang hasil seleksi untuk pegawai PPPK tingkat II di tahun 2024 telah berubah sekali lagi.
Para peserta yang berhasil lolos seleksi PPPK di tahapan kompetensi beberapa saat lalu perlu bersabar lagi sebelum bisa melihat hasilnya.
Sebab jadwal yang seharusnya dikeluarkan pada 22 Mei 2025 ditunda sampai awal Juni mendatang.
Perubahan mengenai jadwal penyelenggaraan ujian kompetisi PPKP Tingkat II untuk tahun anggaran 2024 secara resmi diberitahukan melalui Surat Edaran BKN No. 6540/B-KS.04.01/SD/E/2025 yang ditandatangani pada tanggal 30 April 2025.
Dalam surat bertanda tangan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN Suharmen tersebut, terdapat perubahan jadwal yang disesuaikan berdasarkan kesediaan fasilitas untuk melangsungkan ujian kompetensi PPPK tahun 2024.
Penyesuaian terhadap kompetisi ini dimulai dari tanggal 22 April 2025 dan mencakup proses penilaian di berbagai tempat seperti kantor pusat BKN, area kerja cabang regional, serta Unit Pelaksana Teknis (UPT) BKN. Sedangkan untuk bagian evaluasi sendiri oleh Badan Kepegawaian Negri (BKN), akan diselenggarakan pada tanggal 5 Mei 2025.
Walau begitu, ada sejumlah syarat yang sudah ditetapkan secara resmi oleh BKN, sehingga para peserta dapat dinyatakan lulus pada tahapan tersebut.
Apa saja syarat calon peserta yang memenuhi kriteria untuk lulus dalam tahap kedua ini?
Persyaratan Pencapaian Optimal untuk Seleksi PPPK 2024 Tingkat II
Berita terkini menyebutkan bahwa PanitiaSeleksi Nasional (Panselnas) berencana untuk melakukan optimalisasi formasi pada proses seleksi PPPK 2024 tingkat kedua ini.
Peningkatan struktur pegawai dilaksanakan guna menjamin kelengkapan personel PNS, terutama pada bidang utama seperti pendidikan, kesehatan, serta teknik, tersebar dengan baik dan sesuai tujuan di setiap wilayah tanah air.
Di sini, dalam konteks pengoptimalan struktur pegawai pada proses PPPK tahun 2024 tingkat kedua, aturan yang disahkan oleh Panselnas bertujuan untuk mengoptimalkan pelengkapan posisi Aparatur Sipil Negara yang belum terisi usai penilaian keterampilan fase dua.
Di samping itu, peningkatan ini bertujuan untuk para peserta yang telah mencapai standar kelulusan namun belum berhasil karena peringkat mereka belum menduduki posisi teratas di bidang pekerjaan yang diminati.
Dengan proses optimalkan ini, para calon yang memenuhi syarat bisa dievaluasi untuk mengisi posisi lain yang masih kosong dan cocok dengan pekerjaan yang telah dilamarnya. Sehingga kesempatan menjadi Pegawai Negeri Sipil tetap terbuka lebar bagi mereka.
Kriteria untuk optimalkan PPPK 2024 fase kedua akan menjamin pengisian posisi yang masih kosong menjadi lebih maksimal.
Optimasi ini disesuaikan dengan tingkat kepentingan serta latar belakang para peserta yang telah direkam di basis data Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Berikut ini merupakan syarat calon pegawai yang berhak mengikuti tahapan kedua dari program peningkatan P3K:
- Pelamar dengan status Prioritas meliputi tenaga honorer kategori II (THKII) atau calon lainnya yang dianggap sebagai prioritas berdasarkan keputusan lembaga terkait.
- Para mantan tenaga honorer kategori II (THK II) yang layak namun belum diberikan formasi.
- Karyawan bukan ASN yang sudah direkam dalam basis data Badan Kepegawaian Negara dan tetap menjalankan tugasnya di kementerian atau lembaga pemerintahan, entah itu pada satuan kerja sebelumnya atau baru.
- Karyawan yang sudah bertugas tanpa henti selama setidaknya dua tahun terkini di kantor pemerintahan.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah masuk ke dalam basis data Kementerian Pendidikan untuk Jenjang Dasar dan Menengah.
- Calon peserta yang sudah menjalani proses seleksi CPNS pada tahun 2024 namun belum berhasil, bisa diberikan opsi untuk ditunjuk menjadi PPPK secara sementara.
- Peserta yang sudah menjalani tahapan seleksi PPPK pada Tingkat I dan II namun belum berhasil mendapatkan posisi, masih bisa diperhitungkan menjadi PPPK paruh waktu menurut aturan terkini.
Kode Kelulusan PPPK 2024 Tingkat II
Di samping syarat penerimaan peserta, sebenarnya terdapat aspek lain yang tidak kalah vital untuk dipahami.
Salah satunya adalah, penandaan kode kelulusan bagi para peserta pada pengumuman bulan Juni tahun 2025 mendatang.
Bagaimana sebenarnya format dari kode kelulusan yang diterima oleh para peserta, serta metode untuk mengenali kodenya?
Perhatikan makna kode L, R2, R3, TH, TMS, APS, serta DIS dalam pengumuman keluaran terakhir seleksi PPPK 2024 babak kedua seperti yang dilaporkan TribunNews.com berdasarkan sumber bkd.jemberkab.go.id:
- Kode L: Peserta Lolos sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024
- Kode R2: Calon peserta eks-THK 2 sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024
- Kode R3: Partisipan Bukan Pegawai Negeri Sipil yang Ditentukan Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 347 Tahun 2024
- Kode R4: Partisipan Bukan Pegawai Negeri Sipil Belum Diindekskan Berdasarkan Keputusan Menteri PAN No 347 Tahun 2024
- Kode TH: Kehadiran Peserta Tidak Terverifikasi
- Kode TMS: Peserta Gagal Kelayakan
- Kode APS: Peserta Melakukan Permohonan Pengunduran Diri
- Kode DIS: Peserta Dinyatakan Didiskualifikasi
-
Kode A/B/C/D: Calon peserta PPPK di bidang Teknis atau Kesehatan yang sudah memperoleh sertifikasi kompetensi sejalan dengan posisi yang dituju dapat meraih penambahan hingga maksimal 20% dari skor tertinggi pada bagian Kompetensi Teknis.
Peserta seleksi PPPK tahun 2024 untuk tingkat kedua yang diumumkan sebagai "lolos" adalah mereka dengan kode R2/L serta R3/L.
Langkah Memeriksa Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 Lewat SSCASN
Informasi tentang PPPK 2024 tahap 2 bisa dilihat di portal SSCASN BKN serta situs web dari lembaga yang telah dipilih, untuk lebih jelasnya silakan merujuk ke poin-poin berikut:
- Akses laman https://sscasn.bkn.go.id/ ;
- Pada sudut kanan atas laman, tekan tombol 'Masuk'.
- Daftar masuk atau gunakan NIK serta password yang sudah Anda buat;
- Masukan kode CAPTCHA kemudian tekan 'Login';
- Selanjutnya, website tersebut akan menghadirkan laman Ringkasan Pendaftar CPNS.
- Scroll ke bawah halaman ini untuk menemukan pengumumannya.
- Untuk para calon yang belum lolos ujian PPPK tahun 2024, di bagian ini terdapat informasi lebih lanjut tentang persyaratan kelolosan tersebut.
- Ringkasan Pendaftaran akan menampilkan pemberitahuan sebagai berikut:
Permintaan Maaf. Anda belum berhasil lulus dalam seleksi CASN tahun 2024.
Setelah peserta yang memenuhi persyaratan lolos dalam proses seleksi PPPK tahun 2024, bagian Resume Pendaftaran akan mencantumkan informasi sebagai berikut:
Selamat! Anda telah diterima dalamSeleksi PPPK tahun 2024. Langkah berikutnya adalah melengkapi Daftar Riwayat Hidup bagi para calon yang berhasil lolos dan akan diajukan untuk penentuan Nomor Induk PPPK, mohon perhatikan jadwal pengumpulan Daftar Riwayat Hidup ini.
Kalender Baru Untuk Proses Seleksi PPPK 2025 Tingkat II
- Pengumuman Nama Calon yang Lolos, Jadwal, serta Lokasi Uji Kompetensi: 9-21 April 2025
- Pelaksanaan Uji Kompetensi: 22 Aprili hingga 31 Mei 2025
- Proses Penilaian Kemampuan yang Dipilih: 27 April hingga 15 Juni 2025
- Pemberitahuan Penerimaan: 16-25 Juni 2025
- Implementasi Uji Kemampuan Teknis Tambah: 30 Apr hingga 1 Jun 2025
- Integrasi Nilai Uji Kemampuan Utama dan Nilai Uji Kemampuan Khusus Tambah: 5-17 Juni 2025
- Pemberitahuan Akhir Hasil Penerimaan: 16-30 Juni 2025
- Pengisian Formulir Curricullum Vitae (CV) untuk Nomor Induk Pegawai PPKN: 1-31 Juli 2025
- Proposisi untuk Menentukan Nomor Pokok PPPK: 1-31 Agustus 2025
Dengan perubahan ini, pengumuman hasil seleksi kompetensi yang tadinya direncanakan pada tanggal 22 Mei 2025, sekarang ditunda menjadi antara 16 sampai 30 Juni 2025.
Pengecualian waktu ini bertujuan untuk mengonfirmasi bahwa semua fasilitas dan infrastruktur yang diperlukan siap digunakan dalam proses seleksi di beragam tempat, seperti Kantor BKN pusat, wilayah regional, unit penyelenggara teknis BKN, serta area independen dari lembaga terkait.
Perubahan ini termasuk pertimbangan untuk mengextensikan masa registrasi seleksi PPPK Tingkat II serta penyelenggaraan uji kompetensi yang akan dijalankan mulai tanggal 22 April 2025. Oleh karena itu, hingga kini beberapa lembaga masih melakukan proses pengujian terkait kemampuan tersebut.
(*)
Periksa artikel Radar Infolainnya di Google News