Emas Antam Jatuh Rp23 Ribu, Kembali ke Nilai 17 Mei
Informasi Harga Emas batangan milik PT Aneka Tambang (Antam) kembali menunjukkan penurunan signifikan pada hari ini, Selasa (20/5/2025). Menurut catatan di situs web official Logam Mulia, nilai emas berkurang sebanyak Rp23.000 untuk setiap gram dan saat ini mencapai angka Rp1.871.000. Hal tersebut membatalkan kenaikan yang dialami kemarin, menyebabkan harga emas kini kembali ke titik awal seperti tanggal 17 Mei tahun ini.
Bukan hanya harga penjualan, bahkan harga beli balik atau buyback emas yang ditawarkan oleh Antam pun mengalami penurunan. Harga buyback saat ini tercatat pada angka Rp1.715.000 per gram, menurun dibandingkan dengan nilai sebelumnya yaitu Rp1.738.000 per gram.
Berikut adalah detailnya: Transaksi pembelian dan penjualan logam mulia seperti emas tunduk pada pengenaan pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Apabila Anda menjual balik emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan jumlah melebihi Rp10 juta, maka akan ada pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 yang besarnya mencapai 1,5% untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, pihak tanpa NPWP akan menghadapi tarif sebesar 3%. Potongan pajak tersebut secara otomatis dikurangi dari seluruh nilai buyback atau uang masuk akun setelah proses jual ulang.
Berikut adalah detail mengenai harga koin dan batang emas milik PT Aneka Tambang Tbk untuk hari Selasa (20/5/2025):
- 0,5 gram: Rp985.500
- 1 gram: Rp1.871.000
- 2 gram: Rp3.682.000
- 3 gram: Rp5.498.000
- 5 gram: Rp9.130.000
- 10 gram: Rp18.205.000
- 25 gram: Rp45.387.000
- 50 gram: Rp90.695.000
- 100 gram: Rp181.312.000
- 250 gram: Rp453.015.000
- 500 gram: Rp905.820.000
- 1.000 gram: Rp1.811.600.000
Untuk membeli emas batangan, pembeli diwajibkan membayar PPh 22 senilai 0,45% jika mereka memiliki NPWP, dan 0,9% bila tidak memiliki NPWP. Setiap kali terjadi transaksi pembelian, akan ada dokumen yang mencantumkan pemotongan pajak tersebut.
Gerak harga emas harus tetap diawasi, khususnya untuk orang-orang yang menganggap logam mulia sebagai alat investasi jangka panjang.