Hindari Perselisihan GRIB Jaya, Lahan BMKG di Pondok Betung Tangerang Selatan Dibatasi, Ini Penjelasan Ahmad Muzani

Radar Info, TANGSEL - Masyarakat tiba-tiba dibuat heboh oleh perselisihan tanah yang timbul antara Badan Meterologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dengan organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.

Tempat perselisihan lahan berada di Kelurahan Pondok Betung, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Lahan itu dimiliki oleh BMKG, tetapi dihuni oleh seorang yang menyatakan dirinya sebagai pewaris dan juga adalah bagian dari ormas GRIB Jaya.

Berkat daya ungkit GRIB Jaya, lahan sebanyak 12 hektar tersebut dapat dikendalikan dalam jangka waktu yang lama.

Guswanto dari Deputi Bidang Meterologis BMKG mengonfirmasi bahwa tanah yang ditempati oleh GRIB Jaya merupakan milik pemerintah.

"Memang ini adalah aset BMKG dan juga milik negara, oleh karena itu kita perlu menjaganya," kata Guswanto dilansir dari Kompas.com.

Guswanto mengatakan bahwa tanah yang dimiliki BMKG di Pondok Betung telah dikuasai oleh anggota GRIB Jaya selama ini.

"Namun, untuk kegiatan skala besar tersebut terjadi sekitar 2-3 tahun sekali. Sedangkan, bagi para pewaris pengetahuan ini, mereka telah menguasainya selama waktu yang cukup lama," katanya.

Guswanto mengatakan bahwa BMKG akan memanfaatkan tanah itu berdasarkan pada apa yang dibutuhkannya.

Kelak area tersebut akan diinstalasi pagar untuk tujuan keamanan sehingga tidak dapat ditempati kembali oleh pihak eksternal.

"Setelah hari ini, langkah yang akan diambil oleh BMKG pastinya adalah memanfaatkan area ini sebagaimana mestinya berdasarkan kebutuhan BMKG," ujarnya.

"Sebagai lembaga pemerintah, BMKG akan kami tangani berdasarkan keperluan," tambahnya.

Sekilas sebelumnya dilaporkan, Polda Metro Jaya telah mengamankan beberapa oknum preman yang menempati tanah milik BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan pada hari Sabtu, 24 Mei 2025.

"Pada giat operasi tersebut minimal kita sudah menangkap 17 individu," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam di Pondok Betung, Sabtu.

Ade Ary menyatakan bahwa dari 17 individu yang diamankan, sebanyak 11 adalah anggota tidak sah dari organisasi masyarakat bernama Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.

Satu di antara 11 individu itu adalah Ketua Dewan Pengurus Cabang GRIB Jaya lokal.

" Salah satunya adalah saudara Y, yang menjabat sebagai Ketua DPC Ormas GJ Tangsel," ujar Ade Ary.

Pada saat bersamaan, keenam individu yang diamankan menyatakan diri mereka sebagai penerus tanah yang dimiliki oleh BMKG.

"Lalu enam orang dari mereka menyatakan diri sebagai pewaris resmi atas lahan tersebut," ujar Ade Ary.

Di samping melaksanakan operasi penangkapan, pihak kepolisian bersama dengan tim gabungan pun meruntuhkan markas GRIB Jaya yang terletak di tanah kepunyaan BMKG.

Ahmad Muzani, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), menyampaikan pendapatnya mengenai perseteruan atas tanah tersebut.

Ahmad Muzani juga mengungkapkan ketidaknyamanannya atas perilaku organisasi kemasyarakatan dalam insiden perselisihan tanah yang melibatkan BMKG dan GRIB Jaya.

Dia menggarisbawahi pentingnya pengaturan ulang untuk organisasi massa yang umumnya memicu masalah pada operasional bisnis.

Menurut Ahmad Muzani, fenomena tersebut cukup ganggu sebab meskipun organisasi kemasyarakatan memiliki label atau pengesahan tertentu, terkadang hal ini bisa jadi masalah untuk operasional bisnis. Pernyataan ini disampaikannya pada konferensi pers yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (23/5/2025), seperti ditampilkan dalam video YouTube milik Kompas TV.

Muzani cemas bahwa langkah seperti itu bisa merusak suasana untuk berinvestasi serta kondisi bisnis di Indonesia.

"Dari satu sudut pandang kami mengharapkan kemajuan dalam bidang investasi dan bisnis, namun dari segi lain kerapkali muncul masalah yang menciptakan rasa pesimis tentang perkembangan tersebut," jelasnya.

Ahmad Muzani menginginkan supaya pemerintah, lewat Kementerian Dalam Negeri serta kementerian lainnya yang relevan, bisa mengevaluasi kembali situasinya.

Ini dijalankan agar sektor bisnis bisa beroperasi dengan efektif.

"Pokoknya adalah tentang cara agar sektor bisnis dan investasi dapat berjalan dengan tenang, mulus, serta mampu berkembang dengan optimal," jelasnya.

Latar Belakang Kasus

Kontroversi ini dimulai saat ormas GRIB Jaya menempati area yang sebenarnya harus diurus oleh BMKG.

Area sebesar 12 hektar itu sudah diregistrasi atas nama pemerintah melalui Surat Tanah Hak Penggunaan No. 1 untuk wilayah Pondok Betung yang dikeluarkan pada tahun 2003.

Keputusan Mahkamah Agung pun semakin memperkokoh posisi BMKG terhadap tanah itu.

Akan tetapi, GRIB Jaya menolak untuk pergi. Organisasi kemasyarakatan yang diketuai oleh Hercules itu bersedia mengosongkan lokasi tersebut apabila mendapatkan kompensasi sebesar Rp 5 miliar.

BMKG telah berupaya dengan cara melaporkkan masalah tersebut kepada Polda Metro Jaya lewat dokumen bernomor eTPL0400001KBV2025 dan juga memohon dukungan dalam hal perlindungan keamanan untuk properti tanah mereka yang saat ini ditempati oleh pihak lain.

Beberapa waktu terakhir, kasus organisasi masyarakat yang bertindak semena-mena telah menarik perhatian publik.

Peristiwa yang melibatkan BMKG dan GRIB Jaya menunjukkan kesulitan yang dihadapi pemerintah saat meredam perseteruan antara organisasi massa dengan kebutuhan masyarakat umum, khususnya berkaitan dengan pengendalian tanah milik negara.

Baca informasi lain dari berita Radar Info ya Google News

Gabung ke grup Radar Info di WhatsApp dengan menambahkan nomor berikut: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url




sr7themes.eu.org