Kolector Utang yang Mengambil Kendaraan di Jalan Bisa Terjerat Hukum KUHP

Radar Info , Jakarta - Pelaksanaan pengambilan paksa terhadap kendaraanoleh debt collecto r Atau aktivitas para pengutang uang masih sering terlihat di beberapa daerah di seluruh Indonesia. Terkadang, pihak dari kolektor hutang akan menyekap kendaraan di jalanan atau mendatangi tempat tinggal debitur dan kemudian memaksa sang pemilik kendaraan yang belum membayar angsuran untuk menyerahkan mobil mereka. Akan tetapi, perbuatan tersebut dapat dikenai hukuman sebagai tindak pidana.

Berdasarkan ketentuan undang-undang yang sah, perusahaan pembiayaan atauصند finance Dalam menyediakan pinjaman untuk pembelian mobil melalui mekanisme fidusia, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 130/PMK.010/2012, semua fasilitas pembiayaan kepada nasabah yang menggunakan jaminan fidusia wajib terdaftar di kantor registrasi fidusia.

Namun kenyataannya, banyak perusahaan leasing tidak mengikatkan jaminan fidusia dan cuma menyepakati kesepakatan lisan, sehingga kurang kuat secara hukum untuk bisa mengeksekusi langsung sendiri.

Karena gagal menerapkan metode hukum yang tepat, beberapa perusahaan lebih cenderung menggunakan layanan petugas penagih utang untuk merebut kembali kendaraannya dari para pembeli. Tindakan seperti itu berpotensi melanggar undang-undang, termasuk ancaman dan bahkan kekerasan fisik. Sebenarnya, upaya pengambilalihan mobil oleh pemberi pinjaman secara langsung di jalanan atau dengan cara paksa tanpa adanya landasan hukum tertentu bisa dikategorikan sebagai suatu bentukan kejahatan.

Bisa Dijerat Pasal Pidana

Melansir laman DJKN , penahanan paksa dari aset mobil oleh petugas penagihan dapat terkena sejumlah pasal dalam Kode PenyelenggaraanPidana (KUHP), termasuk yang berikut ini:

  • Pasal 365 KUHP mengenai penyitaan, bila kendaraan dipaksa ambil dari jalanan.
  • Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan, bila pungutan terjadi karena adanya ancaman serta paksaan yang dilancarkan di dalam rumah atau pun di tempat kerja si penjual sewa.
  • Pasal 378 Kode Penelitian Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana penipuan dapat ditujukan kepada lembaga pembiayaan yang gagal untuk melapor jaminan fidusia namun masih mengeksekusi prosesnya tanpa mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Pengambilan paksa kendaraan dengan cara resmi bisa diterapkan lewat diajukannya permintaan penegakan hukum ke pengadilan setelah adanya akta fidusiasis yang sudah diregistrasi sebelumnya. Tambahan pula, cuma panitera pengadilan saja yang memiliki wewenang untuk menjalankan proses penyitaan aset sebagai agunan dari fidusia.

Prosedur Hukum Jika Mengalami Pengancaman

Apabila masyarakat mengalami kejadian pengambilan paksa Kendaraannya, maka tindakan-tindakan berikut bisa dilakukan:

1. Kumpulkan Bukti

Simpan semua dokumen terkait pinjaman, catat insiden tersebut dalam bentuk video, serta ajak saksi seperti tetangga atau petugas desa jika penagih utang berkunjung ke rumah Anda.

2. Hindari Menandatangani Dokumen Secara Sembarangan

Menentang untuk menandatanganinya pada surat pengesahan serah terima kendaraan dengan kehendak sendiri, apalagi bila belum mengerti konten dari dokumennya.

3. Segera Lapor Polisi

Apabila ada tindakan kekerasan atau penyeksaan, langsunglaporkannya kepada pihak berwajib lokal yang terdekat (Polsek setempat).

4. Minta Bantuan Hukum

Jika merasa terserang rasa cemas atau ketakutan saat berurusan dengan penagih utang sendirian, orang dapat mencari dukungan dari seorang ahli hukum atau organisasi yang menyediakan layanan hukum gratis.

Masyarakat perlu menyadari bahwa pengumpulan hutang serta penyitaan aset seperti mobil seharusnya tidak melibatkan tindak kekerasan atau pemaksaan. Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan hukum kepada seluruh penduduk negara ini, dan penerapan hak-hak harus mengikuti aturan-aturan hukum yang sudah ditentukan.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url




sr7themes.eu.org