Komnas HAM: Jurnalis Juwita Dibunuh Sengaja Oleh Anggota TNI AL

Radar Info.CO.ID, JAKARTA – Komnas HAM telah mengambil tindakan penting dalam penanganan kasus kematian jurnalist wanita Juwita yang disebabkan oleh Aparatur Angkatan Laut Jumran pada tanggal 22 Maret 2025. Menurut komite tersebut, insiden ini dianggap sebagai pembunuhan berencana.

Komnas HAM sudah mengawasi insiden itu dengan mendengarkan kesaksian dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kalimantan Selatan, para pengacara keluarga korban, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), anggota keluarga yang dianiaya, Kepala Oditurat Militer III-15 Banjarmasin, Polres Banjarbaru, dan beberapa pihak berkepentingan lainnya.

"Kasus meninggalnya Juwita adalah hasil dari sebuah perencanaan kejahatan yang diselenggarakan oleh seorang anggota TNI AL Kelasi I bernama Jumran. Pelaku telah menyusun segala sesuatunya secara rinci mulai dari pengaturan mobilitas sampai persiapan alibi," ujar Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing saat dihubungi pada hari Sabtu (24/10/2025).

Komnas HAM pun sudah mengirimkan Pandangan HAM ( amicus curiae ) kepada Ketua Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin. Komnas HAM menggarisbawahi bahwa motivasi di balik pembunuhan tersebut tak lepaskan dari rangkaian kekerasan seksual yang ditanggung Juwita sejak awal.

"Terdakwa mengalami rasa ancaman dan tidak mau bertanggung jawab atas tindakannya hingga berencana melakukan pembunuhan terhadap korban," jelas Uli.

Komnas HAM melaporkan adanya bukti penerimaan keterangan dari para korban tentang tuduhan pelecehan seksual yang berlangsung antara Desember 2024 dan Januari 2025. Temuan ini semakin diperkuat dengan hasil otopsi pada tubuh Juwita.

"Perlu ada pemeriksaan tambahan yang mendalam. Bila ditemukan bukti pelanggaran kekerasan seksual, terdakwa sebaiknya juga dituntut berdasarkan Undang-Undang Tindakan Pelaku Kekerasan Seksual, agar proses keadilan bisa dilaksanakan sepenuhnya," jelas Uli.

Komnas HAM juga menyatakan pentingnya melakukan investigasi tambahan tentang kemungkinan partisipasi pihak lain. Hal ini didasari oleh bukti yang memperlihatkan selang waktu 16 menit yang mencerminkan pergerakan tersangka setelah melancarkan serangan kepada korban.

"Keterangan tentang terdakwa yang naik menjadi penumpang sebanyak tiga kali bersama orang asing dan informasi bahwa terdakwa pernah muncul di sisi kiri mobil (di luar jalur kemudi) sebelum kendaraan bergerak," jelas Uli.

Di samping itu, Komnas HAM mendorong majelis hakim untuk menggunakan pendekatan hukum yang berpusat pada korban saat menghadapi kasus tersebut, sekaligus memastikan keselamatan dan kemanfaatan bagi para korban beserta keluarga mereka.

"Mengatur bahwa keluarga para korban mendapatkan ganti rugi dan/atau pengembalian kerugian dari terdakwa sebagai hasil dari tindakan kriminal yang dilakukan terhadap korban," jelas Uli.

Selanjutnya, Komnas HAM mendorong Majelis Hakim agar meninjau dan menjatuhkan hukuman dalam kasus tersebut dengan sikap yang obyektif, adil, serta didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, sambil menghindarinya. victim blaming , serta mempertimbangkan aspek Gender. Tujuan dari hal ini adalah untuk mendapatkan keputusan yang secara tepat mencerminkan penghargaan, proteksi, dan restorasi Hak Asasi Manusia.

"Untuk memastikan pelayanan hak atas keadilan bagi para korban dan keluarganya," jelas Uli.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url




sr7themes.eu.org