Krisis Makam di Batam: Penambahan 5 TPU Baru Hadir Seiring Keterbatasan Sumber Daya

KEPRI POST – Pemerintah Kota (Pemko) Batam lewat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertamanan (Perkimtan) sedang mempersiapkan dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) guna mendirikan lima TPU baru. Upaya ini diambil mengingat kapasitas penuh makam di sejumlah area penting di Batam sudah mulai tercapai.

Krisis pemakaian tanah untuk makam telah menjelma sebagai masalah serius, lebih-lebih lagi di daerah perkotaan tempat jumlah populasi semakin bertambah setiap harinya. Usulan tentang pembangunan lima Tempat Pemakaman Umum (TPU) tambahan sedang diperbincangkan dalam sebuah rapat berikutnya mengenai persetujuan penggunaan area hutan (PPKH), acara ini dikomandani oleh Sekretaris Daeraj Kota Batam, Jefridin, pada hari jumat tanggal dua puluh tiga mei tahun dua ribu dua puluh lima.

Lima Lokasi TPU Baru

Pemerintah Kota Batam telah menganjurkan lima situs alternatif bagi pengembangan Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang memiliki jumlah keseluruhan area mencapai kira-kira 122,31 hektar. Kelima tempat tersebut adalah TPU Sambau, TPU Seitemiang, TPU Tanjungpiayu, TPU Tiban, serta TPU Sekanakraya di Belakangpadang.

"Langkah ini adalah hasil dari pertemuan sebelumnya. Berdasarkan penjabaran Kepala Disperkimtan, dokumen AMDAL harus dipersiapkan dengan cepat supaya dapat memperoleh persetujuan penggunaan tanah secara sementara dan karena itu ruang yang tersedia di area pemakaman utama telah menjadi sangat terbatas," jelas Jefridin.

TPU Utama Batam Sudah Hampir Penuh

Pada saat ini, ketiga Tempat Pemakaman Umum besar di Batam hampir mencapai kapasitas maksimumnya, yaitu TPU Seitemiang yang memiliki luas 29,2 hektar, TPU Seipanas dengan area seluas 7,5 hektare, serta TPU Kavling Bagan berukuran sekitar 2 hektare.

Pemerintah Kota sudah melayangkan permohonan untuk menambah seluas 144 hektar tanah pemakaman umum (TPU) di enam tempat yang berbeda. Akan tetapi, lima dari keenam tempat itu terletak dalam zona hutan proteksi, jadi diperlukan persetujuan dari Panitia Perencanaan Kawasan Hutan (PPKH) yang berafiliasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Pengajuan untuk menggunakan area hutan itu sudah menerima dukungan dari BP Batam serta analisis teknis dari DLHK Provinsi Kepri.

Pemakaman Gratis untuk Warga

Dalam rangka kebijakan sosial, Pemko Batam telah mengadopsi program pemakaman gratis untuk warga yang menggunakan lahan makadam milik pemerintah.

Aturan ini meliputi tarif penggalian-penutupan kuburan serta biaya sewa tahunan, sesuai dengan Pasal Peraturan Daerah (Perda) Kota Batam Nomor 5 Tahun 2024 yang membahas Pengelolaan Tempat Pemakaman.

Pelayanan kematian tanpa biaya diberikan di TPU Seitemiang (terbuka untuk umat Muslim, Kristen, dan Buddha), TPU Seipanas, serta TPU Kavling Bagan.

Namun, para pewaris tetap perlu mengeluarkan dana untuk keperluan pribadi semacam kayu pengubur, batu nisan, kotak mayat, rerumputan, serta plakat kuburan.

Kontak Layanan Pemakaman Gratis

Seitemiang (Muslim): 0821-7235-0107

Seitemiang (Kristen): 0821-7235-0108

Seitemiang (Buddha): 0821-7235-0107

Seipanas: 0821-7235-0105

Kavling Bagan: 0821-7235-0103. ***

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url




sr7themes.eu.org