MUI Klarifikasi: Negara Tetap Sah Mengelola Zakat

Radar Info –Di berbagai negara, terlebih yang memiliki populasi Muslim yang signifikan, situasi dimana pemerintah turut mengatur zakat tidak lepas dari kebiasaan setempat. Hal ini juga termasuk di Indonesia, di mana negeri masih diperbolehkan dan bertanggung jawab dalam pengelolaan zakat guna kemajuan masyarakat.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Informasi dan Komunikasi Masduki Baidlowi mengemukakan, keterlibatan negara dalam pengelolaan zakat adalah sah dan penting. Rujukannya Fatwa MUI 8/2011 tentang Amil Zakat, yang memperlihatkan pentingnya peran fasilitatif pemerintah atau negara dalam pembentukan amil zakat.
Masduki menjelaskan, dalam ketentuan Fatwa 8/2011 itu, ada dua model pembentukan amil zakat. Pertama diangkat pemerintah. Seperti pembentukan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Lalu yang kedua, dibentuk masyarakat kemudian disahkan pemerintah.
“Pemerintah dan masyarakat sama-sama menjalankan peran penting dalam pengelolaan zakat," kata Masduki dalam keterangannya Sabtu (17/5) malam.
Menurut dia, peran pemerintah tidak diabaikan. Di sisi lain partisipasi masyarakat untuk membuka amil zakat tetap difasilitasi.
Salah satu rujukan dalam konsideran fatwa tersebut adalah pendapat Ibnu Qosim dalam Kitab Fathul Qorib (Syarah Bajuri) yang menjelaskan definisi amil. Yaitu seseorang yang ditugaskan oleh imam (pemimpin negara) untuk mengumpulkan dan mendistribusikan harta zakat.
"Di sini, terbaca peran negara dalam pembentukan amil zakat," kata Masduki.
Keterlibatan negara dalam pengelolaan zakat, kata Kiai Masduki, dalam rangka optimalisasi pencapaian tujuan kemasalahatan. Dia menjelaskan hubungan agama dan negara di Indonesia ini khas.
"Walaupun tidak berstatus sebagai negara berbasis agama, Indonesia juga bukan negeri yang mengabaikan urusan keagamaan," kata alumni Pesantren Sidogiri, Pasuruan, Jawa Timur tersebut.
Hubungan antara agama dan negara bersifat saling menguntungkan. Negara tidak campur tangan dalam aspek teologis agama, tetapi mendukung pengelolaan urusan-agama tersebut. Mengenai zakat, kata Kiai Masduki lebih lanjut, bukan pemerintah yang menetapkan kewajiban zakat.
"Itu ranahnya agama. Namun karena zakat berdimensi publik, dapat mendukung pencapaian kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, negara mendukungnya," tutur Masduki Baidlowi.
Satu caranya adalah dengan mendirikan Baznas. Menurut Undang-Undang No. 23 tahun 2011 mengenai Pengelolaan Zakat, pemerintah menciptakan Baznas. Dengan demikian, Baznas berstatus sebagai lembaga pemerintahan nonstruktural yang independen serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden.