Pelajar SMA di Gowa Dicokok Densus 88 Saat Membeli Air Minum Isi Ulang, Diduga Terorisme
Radar Info, JAKARTA - Walaupun serangan teror sudah meredup, Detasemen Khusus 88 Anti Teror (Densus 88) tetap tidak hentinya dalam pengejaran para tersangka teroris.
Baru-baru ini, tim Densus 88 berhasil menahan satu siswa sekolah menengah atas di kabupaten Gowa, yang berada di Sulawesi Selatan.
Seorang pelajar SMA dengan inisial MAS diamankan oleh Densus 88 atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas terorisme.
Diringkas dari Tribun-Timur.com, disebutkan bahwa MAS adalah seorang siswa sekolah menengah yang lahir pada tahun 2007 dan saat ini berusia 18 tahun.
MS seorang siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) yang menempuh pendidikan di sebuah sekolah di Gowa. Dia saat ini berada di kelas 3 SMA.
Ibu dari MAS, yang bernama awal SK, terkejut ketika anaknya ditahan oleh Densus 88.
"Pemuda berusia 18 tahun yang kami amankan dicurigai sebagai teroris," ujarnya seperti dilaporkan oleh Tribun-Timur pada hari Minggu (25/5/2025).
SK meneruskan kisahnya, MAS adalah putra sulungnya.
MAS mempunyai tiga bersaudara lain yang masih berusia muda.
Di luar kesibukan sekolahnya, MAS juga mendidik para santri di sebuah ponpes tahfidz yang berada di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Kronologi penangkapan
Pengepungan dimulai ketika petugas kepolisian mengunjungi Jalanan S. Daeng Emba, di Distrik Somba Opu, Kabupaten Gowa, pada hari Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 17:30 WITA.
Anggota polisi itu datang dari Densus 88 sampai Reskrimum Polres Gowa.
Berdasarkan informasi yang tersebar, MAS ditahan ketika sedang dalam perjalanan untuk mengisi ulang air minum di area sekitar rumahnya.
Pejabat juga menyelidiki tempat tinggal yang dikontrakkan kepada MAS.
Melalui gambar, MAS dan ibunya SK tetap menetap di dalam sebuah rumah panggung.
Dinding tempat tinggal ini dibuat menggunakan bahan kayu serta atap dari seng.
Tim penegak hukum menyita berbagai item bukti selama operasi pencarian tersebut.
Jenis barang apa pun yang mereka bawa belum jelas.
Saat ini, tim Densus 88 bersama Polda Sulawesi Selatan terus melanjutkan penyelidikan lebih lanjut.
Di samping itu, otoritas yang bersangkutan belum mengeluarkan pernytaan resmi tentang penangkapan tersangka terorisme di Gowa.
Pada bulan Juli tahun 2024, tim Densus 88 berhasil menangkap seorang tersangka terorisme yang pada saat itu masih duduk di bangku sekolah.
Terduga teroris itu memiliki nama depan awal HOK dan berumur 19 tahun.
HOK menyatakan niatnya untuk melancarkan serangan bom bunuh diri di 2 tempat ibadah di Kota Malang.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dari Karo Penmas Divisi Humas Polri menyatakan bahwa HOK terkait dengan Daulah Islamiyah.
"Ia menjelaskan tentang peran anggota simpatisan Daulah Islamiyah," ungkapnya kepada Tribunnews.com.
Trunoyudo menambahkan, HOK merencanakan untuk menggeleda bom di dua lokasi peribadatan.
Dia menggunakannya dengan bahan peledak bertipe Triaceton Triperoxide (TATP).
Rencana itu gagal berkat penangkapan HOK pada tanggal 31 Juli 2024 pukul 19.15 WIB.
Pada waktu tersebut, HOK berada di Jl. Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu, Jawa Timur.
"Merencanakan serangan bom bunuh diri di dua lokasi ibadah di Malang, Jawa Timur," ujar Trunoyudo.
Dia dikenakan Pasal 15 bersama dengan Pasal 7 atau/dan Pasal 9 dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TindakPidana Terorisme.
Kepala Urusan Informasi Mabes Polri untuk Satuan Tugas Anti Teroris Densus 88, Kombes Aswin Siregar, menyatakan bahwa mereka terus menginvestigasi peran yang dimainkan oleh HOK.
Mereka telah menghubungi pihak-pihak yang dekat dengan HOK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
"Beberapa individu telah ditemui untuk memberikan kesaksian, mencakup orangtua atau kerabatnya," jelasnya ketika berbicara dengan Tribunnews.com.
3 Terduga Teroris Lainnya
Di samping itu, Densus juga menangkap tiga tersangka teror lainnya di Batu selain yang berkaitan dengan HOK.
Mereka berdua adalah pasangan suami dan istri bersama dengan seorang anaknya.
Mereka diamankan di dalam sebuah rumah yang berada di Perumahan Villa Syariah Bunga Tanjung RT 1 RW 8, Desa Junrejo, Kecamatan Junreijo, Kota Batu pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2024 malam.
Ketua RT lokal Yulianto menyatakan bahwa famili tersebut bukan penduduk asli daerah itu.
Mereka datang dari Jakarta dan menyewa tempat tersebut selama 1,5 tahun.
"Orang yang menyewa adalah tiga orang, yaitu sebuah keluarga," katanya, seperti dilansir dari SuryaMalang.com.
"Di Kartu Keluarga yang sebenarnya berasal dari Jakarta, ada ayah, ibu, dan anak," jelasnya.
Yulianto menyebutkan bahwa ketika mereka menangani proses pindah, ternyata keluarga itu sedang mendapatkan izin untuk bekerja.
Namun, pihak pengelola RT tidak tahu tentang jenis profesi yang dijalankan.
Yulianto secara personal tidak memiliki hubungan yang erat dengan keluarga itu.
"Izinya hanya sebatas bekerja di Batu, namun jenis pekerjannya masih belum diketahui karena informasi tersebut dirahasiakan," jelasnya.
Lihat informasi lain dari berita Radar Info. Google News
Gabung ke grup Radar Info di WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaYZ6CQFsn0dfcPLvk09