Periksa Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bali Hari Ini (26/5) – Info Terlengkap!

bali.Radar Info , DENPASAR - Kembali lagi layanan SIM Bergerak hadir di Bali pada bulan Mei 2025.
Penduduk di Bali dapat mengunjungi kantor polisi lokal atau menggunakan berbagai fasilitas SIM Keliling guna melakukan perpanjangan surat ijin mengemudi mereka.
Jasa ini bertujuan meringankan proses warga Bali dalam mendapat SIM yang cocok dengan tipe kendaraan yang dikendarainya.
Hari Senin tanggal 26 Mei, pelayanan SIM Keliling tersedia di beberapa kabupaten di Pulau Bali.
Di Kabupaten Badung, layanan SIM Keliling terdapat di Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) serta Mall Pelayanan Publik Puspem Badung.
Pelayanan SIM Bergerak itu dimulai pada pukul 08.30 WITA dan berlangsung hingga selesai.
Layanan SIM Keliling ini hanya menangani permohonan perpanjangan untuk SIM A dan C yang bisa diajukan sebelum masa berlakunya habis.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, akan diterapkan proses pengissuan layaknya seperti pembuatan SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM A menurut Pasal 59 Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80 ribu.
Biaya untuk memperbarui SIM C berjumlahRp 75ribu.
Persyaratan untuk memperbarui SIM A atau C adalah mencantumkan fotokopi KTP yang masih berlaku.
Kedua, fotokopi dari SIM lama serta SIM yang baru.
Ketiga, dokumen pemeriksaan kesehatan. Keempat, hasil pengujian psikologi.
Bagi yang ingin memperbarui SIM dapat langsung mendatangi Layanan SIM Keliling saat ini. (lia/JPNN)