Polemik Ijazah Jokowi: Komisi Informasi Ingatkan Tidak Harus Dibuktikan Secara Pribadi
DEMAK BICARA - Anggota Komisi Informasi (KI) Pusat, Rospita Vici Paulyn, memberi komentar mengenai kontroversi terkait ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Dia menyatakan bahwa Jokowi tidak perlu menunjukkan asli atau palsunya dokumen pendidikannya kepada masyarakat karena dia berperan sebagai pribadi dan bukan entitas publik.
Pak Jokowi dalam konteks ini merupakan individu biasa dan bukan entitas publik. Karena itu, dia tidak berkewajiban untuk menunjukkan pada masyarakat bahwa ijasahnya sah atau tidak. Menurut Rospita ketika ditemui di Padang, Senin (20/5/2025).
Keterbukaan Informasi Adalah Tanggung Jawab Instansi Pemerintah, Bukan Individu
Rospita menjelaskan bahwa penting bagi masyarakat untuk memahami pengertian fundamental tentang informasi publik. Menurutnya, informasi publik merujuk pada data yang dihasilkan atau ditangani oleh otoritas terkait. badan publik , bukan perorangan.
Maka dari itu, terkait dengan tuduhan tentang ijasah palsu yang menyangkut Jokowi, publik harusnya tidak meletakan beban bukti pada dirinya sendiri. Sebaiknya instansi atau pihak berwenang lah yang memberikan penjelasan atas hal tersebut. Universitas Gadjah Mada (UGM) , sebagai badan resmi yang mengeluarkan ijazah tersebut.
Universitas Gadjah Mada telah menyatakan bahwa ijazah mereka adalah asli. Betul, tunjukkan dong, tegas Rospita.
Jika UGM Tidak Dapat Menyertakan Bukti, Laporkan ke Komisi Informasi
Vici, sekaligus menjabat sebagai Ketua Bidang Penelitian dan Informasi di KI Pusat, menyampaikan bahwa publik berhak mendapatkan informasi yang benar. Apabila UGM enggan memberitahu detail tersebut atas dasar privasi atau argumen lainnya, masyarakat dianjurkan melaporkannya kepada Komisi Informasi.
Bila UGM tidak dapat menyajikan bukti atau memberikan data karena alasan kerahasiaan dan lainnya, masih tersedia Komisi Informasi sebagai sarana untuk mengatasi perselisihan. ujarnya.
Kenapa Publik Masih Berhak Mengetahui?
Walaupun Jokowi merupakan individu tunggal, tetapi kedudukannya sebagaimana mantan pegawai negeri sipil—yang pernah mengemban jabatan sebagai Wali Kota Surakarta, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden Republik Indonesia—menyebabkan tidak ada salahnya apabila masyarakat tertarik untuk memverifikasi kelengkapan dokumen pendidikannya.
Masyarakat berhak mengajukan permohonan kepada UGM tersebut karena jabatan publik yang pernah disandangnya. Ini menunjukkan bahwa pemeriksaan terhadap ijazah tidak masuk dalam kategori informasi yang dilarang, jelasnya.
Kuncinya adalah: Kejelasan yang berasal dari Lembaga Publik
Rospita menggarisbawahi bahwa perdebatan ini bakal tetap berkembang pesat selagi badan publik Yang berhak belum dapat menyediakan bukti asli secara formal. Dia menginginkan UGM untuk membuka akses informasi ini dengan transparansi sehingga publik tidak lagi berspekulasi.
Debat ini akan tetap berlangsung hingga lembaga publik yang memiliki informasi tersebut dapat menunjukkan bukti yang sah bahwa ijazahnya memang otentik, pungkasnya.***