Satuan Tugas Lawan Premanisme Bantul Gabungkan Tenaga TNI, Polri, BIN, dan Satpol PP

Radar InfoBantul === Pemerintah Kabupaten Bantul berencana mendirikan Satuan Tugas Premanisme guna memelihara situasi aman dan tertib warga serta merespons kondisi keamanan yang telah terjadi di sejumlah area baru-baru ini.

Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bantul, Agus Budi Raharja, menyampaikan bahwa pada dasarnya situasi di Kabupaten Bantul saat ini tetap terjaga keamanannya.

Namun, perubahan situasi di wilayah lain memiliki beberapa perbedaan signifikan, yaitu berkaitan dengan insiden dimana organisasi masyarakat (Ormas) bertingkah layaknya mafia dengan mengumpulkan kontribusi keamanan dari para pengusaha.

Jadi, Satgas ini diciptakan untuk mengurangi akibat-akibat yang timbul dari kondisi tersebut. Oleh karena itu, pendirian Satgas Premanisme telah menjadi keputusan nasional.

"Jelaslah bahwa Satgas ini merupakan usaha terbaik untuk menghindari hal-hal buruk sebelumnya terjadi. Kita tak bisa hanya bersikap reaktif setelah masalah timbul; jika demikian, tindakan preventif akan selalu tertunda," ujar Agus saat ditemui oleh Radar Info pada hari Jumat, 16 Mei 2025.

Dengan demikian, terbentuklah Satgas Premanisme sebagai langkah pencegahan yang merupakan bagian dari tindakan nasional.

Ternyata, seringkali peristiwa-peristiwa yang telah terjadi tersebut menyebar ke wilayah-wilayah lain, oleh karena itu penting untuk melakukan persiapan sedari awal.

Bila contohnya di sebuah area tertentu mengalamai dampak tersebut dengan penekanan dan seterusnya, kemudian di tempat lain yang awalnya kosong bisa jadi malah timbul.

"Pembuatan masakan di Bantul yang biasanya sunyi tiba-tiba mengalamai kejadian tertentu. Itu memang harus kita pertahankan serta mencegah hal-hal yang tak diharapkan, lho," ungkap Agus.

Kelak, Satgas Anti-Premanism akan terbentuk dengan menggabungkan berbagai pihak seperti Satuan Polisi Pamong Praja, TNI, Polri, BIN, Kesbangpol, serta elemen Forkopimda lainnya yang tersedia di wilayah Bumi Projotamansari.

Oleh karena itu, kita bersama dengan beberapa elemen atau pemangku kepentingan terus berusaha menciptakan Bantul yang aman, nyaman, dan tenang. Dengan demikian, warga bisa menjalankan rutinitas harian mereka tanpa adanya beban atau pengganggu dari pihak manapun, ungkapnya.

Operasi

Puluhan tersangka yang terlibat dalam tindak pidana premanisme, prostitusi sampai perjudian berhasil ditangkap oleh tim Ditreskrimum Polda DIY saat melaksanakan operasi bernama Pekat Progo 2025.

Kombes Pol Idham Mahdi dari Dirreskrimum Polda DIY serta Kombes Pol Ihsan selaku Kabid Humas Polda DIY, mengumumkan pencapaian hasil operasi yang terjadi antara tanggal 1 sampai dengan 8 Mei 2025.

"Pada Operasi Pekat Progo 2025, tim kita sukses menangkapi total 53 tersangka yang terlibat dalam bermacam-macam tindak pidana seperti premanisme, judi, prostitusi, alkohol, serta penyalahgunaan narkoba," jelas Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi.

Dari total 53 tersangka yang ditahan, terdapat 26 orang berinisiatif untuk melakukan tindakan premanisme, 5 individu lainnya dituduh terlibat dalam aktivitas judi, ada pula 9 tersangka yang diduga terkait dengan dunia prostitution, diikuti oleh 7 tersangka atas kasus miras, serta 6 tersangka lagi disebutkan memiliki keterlibatan dengan penyalahgunaan narkotika.

Di samping itu, beberapa item bukti pun berhasil diamankan, termasuk 9 sepeda motor, 2 senjata tajam, 22 telepon genggam, 207 botol minuman keras, 187 pil terlarang, serta beragam barang bukti tambahan lainnya.

"Pelaku-pelaku ini akan ditangani berdasarkan undang-undang terkait dengan kejahatan masing-masing, meliputi Pasal 368 KUHP mengenai pengancaman, Pasal 303 KUHP seputar permainan judi ilegal, sampai Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba," papar Dirreskrimum.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polri di Daerah Istimewa Yogyakarta menggarisbawahi janji Polda DIY untuk memerangi berbagai masalah sosial yang mencemaskan.

"Kami meminta publik agar tidak sungkan melaporkan apabila menemukan adanya perilaku premanistik atau tindakan yang bertentangan dengan undang-undang. Pengaduan bisa diajukan lewat nomor polisi 110 atau akun media sosial Polda DIY," tegas Kabid Humas. (Radar Info/Nei/Hda)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url




sr7themes.eu.org