STNK hilang? Ikuti Langkah Mudah Ini untuk Mengganti dan Melanjutkan Kepemilikan Kendaraan Anda

MOTOR Plus-online.com - Banyak pemilik sepeda motor yang masih kebingungan mengenai prosedur perubahan nama pada Kendaraan Bermotor.

Lebih-lebih ketika STNK sepeda motor hilang, proses ganti nama masih dapat dijalankan dengan langkah-langkah ini.

Walaupun STNK milik pemilik kendaraan hilang dan mereka ingin mengalihkan kepemilikan, proses tersebut tetap dapat dilakukan selama dokumen BPKB masih tersedia.

Bagaimana jika STNK dari mobil yang telah dibeli ternyata sudah hilang?

Menurut laporan Kompas.com, Anda masih dapat melakukan perubahan nama pada kendaraan bahkan tanpa adanya STNK selama mematuhi prosedur yang tepat.

Pertama-tama, Anda harus menginformasikan hilangnya STNK di kantor polisi terdekat (Polres) guna memperoleh surat pengakuan kehilangan.

Dokumen ini akan dipakai untuk menonaktifkan STNK lama agar tak ada dualitas pemilik yang terjadi apabila STNK lama ternyata masih bisa ditemui.

Selanjutnya, Anda dapat segera melaksanakan proses perubahan nama sesuai prosedur standar dengan mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:

- Aslinya BPKB beserta fotokopyanya

- KTP pemilik baru

- Faktur pembelian kendaraan bertanda meterai sebesar Rp 10.000

- Laporan pemeriksaan kendaraan oleh petugas Samsat

Apabila seluruh berkas sudah lengkap, Anda dapat melanjutkan untuk mendapatkan STNK yang baru dengan menggunakan nama sendiri dan segera melakukan pembayaran pajak kendaraan tersebut.

Setelah menerima STNK yang baru, langkah selanjutnya yaitu mengurus perubahan nama pada BPKB.

Pada langkah ini, Anda tidak perlu lagi menyiapkan STNK lama ataupun bukti kehilangan, cukup bawa STNK yang baru beserta dokumen pendukung lainnya:

- Salinan STNK baru

- Dokumen BPKB sebelumnya bersama dengan salinan fotonya

- Salinan Kartu Tanda Penduduk milik pemilik baru

- Dokumen verifikasi asli kendaraan yang sudah sah secara hukum

- Duplikat faktur pembelian mobil

Dengan menaati langkah-langkah tersebut, kendaraan Anda akan tercatat secara menyeluruh dalam nama Anda dan semua surat-surat sahnya pun siap.

Oleh karena itu, walaupun STNK hilang, bukan berarti proses Administrasi tidak dapat terselesaikan.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url




sr7themes.eu.org