Tes Calistung Tidak Lagi Syarat UTBK 2025/2026, Siswa Boleh Masuk SD Tanpa Ujian

Radar Info – Kemendikdasmen secara resmi telah mencabut uji bacatahul hitung (calistung) dari tahapan penerimaan siswa baru (PSBN) untuk tahun ajaran 2025/2026.

Kebijakan ini hanya berlaku bagi tingkat Sekolah Dasar (SD), sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2025 yang membahas Sistem Penerimaan Murid Baru.

Melalui unggahan resmi di akun Instagramnya pada hari Sabtu, 24 Mei, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan bahwa pencabutan tersebut bertujuan untuk memberikan peluang yang sama kepada seluruh anak dalam mengakses pendidikan, tidak peduli seberapa mumpuni prestasi akademis semula mereka.

"Tujuan utamanya adalah menyediakan peluang yang sama untuk seluruh anak tanpa memandang kemampuan akademik mula-mula mereka," demikian tertulis dalam keterangan dari Kemendikdasmen.

Di samping pencopotan ujian, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional itu juga mengutamakan pertimbangan umur sebagai kriteria penerimaan di sekolah dasar. Anak yang mendaftar harus sudah mencapai usia setidaknya 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2025, walaupun keunggulan masih diberikan terhadap anak-anak dengan umur 7 tahun.

"Yang menjadi fokus utama di sini tidak hanya terletak pada aspek ujian, tetapi juga pada persiapan mental dan kemampuan alamiah si anak," ungkap pihak Kemendikdasmen.

Diharapkan melalui tahapan ini, anak-anak dapat merasakan pengalaman belajar yang lebih tenang dan sejuk, sambil mengoptimalkan pertumbuhan mereka secara komprehensif dalam aspek kognitif, emosional, dan juga interaksi sosial.

Berikut penjelasannya, proses pendaftaran murid baru di tahun ini sudah tidak lagi menerapkan sistem PPDB seperti ketika Menteri Pendidikan dan Kebudayaan-Riset Teknologi Nadiem Makarim masih menjabat. Sekarang, Departemen Pendidikan Dasar dan Menengah telah berpindah ke model SPMB sebagai metode utama dalam pemilihan peserta didik untuk masa pengajaran baru.

Berlaku pula untuk batasan kuota pada tingkat SD yaitu: setidaknya 70% melalui jalur domisili (sebelumnya zona), sedikitnya 15% lewat jalur afirmasi, maksimum 5% dengan alasan mutasi, serta tanpa adanya jalur berprestasi.

Sejumlah pemerintah lokal telah mempersiapkan diri untuk mengadakan pendaftaran SPMB tahun 2025/2026. Misalnya di DKI Jakarta, dimana proses pendaftaran tingkat sekolah dasar direncanakan mulai bulan Juni nanti, dengan aturan inklusif sebesar 20%, kriteria tempat tinggal mencapai 77% serta perpindahan penduduk yang diperbolehkan hingga 3%.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url




sr7themes.eu.org