Tindakan Mengejutkan Anggota Ormas: Bandel dan Memeras Warga demi Narkoba Tahunan

JAKARTA, Radar Info Sebuah laporan mengatakan bahwa seorang pria yang namanya dimulai dengan huruf J telah diamankan oleh Subdit Kejahatan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada hari Selasa, tanggal 13 Mei 2025.

Dia ditahan karena mengancam seorang manajer proyek pembongkar rumah di Jalan Pulo Kenanga Raya, Grogol Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Subdirlantas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengatakan bahwa J tidak hanya melakukan pemerasan terhadap korban dengan cara memberikan uang, tapi juga mencuri telepon genggam milik korban.

Lakukan pungli 5 tahun

Menurut laporan polisi, J menyatakan bahwa dia merupakan anggota dari sebuah ormas di Jakarta dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Mengklaim diri sebagai bagian dari organisasi tersebut, dia kerap kali mengenakan biaya tidak resmi (pungli) terhadap warga di kawasan Permata Hijau.

"Sebagai anggotanya, Saudara J setiap hari menerima suap di area Permata Hijau," ungkap Abdul pada pernyataan tertulisnya, Sabtu (17/5/2025).

Abdul juga mengatakan bahwa aparat kepolisian telah menemukan baju organisasi kemasyarakatan yang biasa dipakai oleh sang pelaku ketika melakukan tindakan mereka.

"Mengamankan saudara J bersama dengan barang bukti, di antaranya adalah sebuah kemeja dari ormas yang kerap dipakai pada saat melakukan kegiatannya," terang Abdul.

Saat melakukan aksinya, J memintakan Rp 500.000 dari korbannya dengan alasan sebagai biaya keamanan. Dia juga menyampaikan ancaman terhadap korbannya bila tidak mau merelakan uang tersebut.

"Jika uang itu tidak diserahkan, maka dengan paksa kami akan menghentikan proyek yang tengah dikerjakan oleh korban," ungkap Abdul.

Akhirnya, sang korbannya memberikan uang senilai Rp 200.000, walaupun jumlah tersebut tidak sesuai dengan apa yang dimintakan oleh J.

gunakan dana tersebut untuk membeli obat-obatan terlarang

Abdul menuturkan bahwa J kerap menerima suap dari warga yang sedang mengadakan acara. Dia senantiasa memakai dalih dana pengawalan sebagai dasar tindakannya.

"(Terdakwa) juga kerap menghadiri acara masyarakat dan meminta sumbangan untuk keamanan," jelas Abdul.

Dana hasil pungutan terhadap penduduk digunakan untuk membeli obat-obatan terlarang serta memenuhi keperluan sehari-hari.

"Perbuatan itu dilakukan oleh J dengan maksud mendapatkan untung untuk kehidupan sehari-hari serta membeli obat-obatan terlarang," jelas Abdul.

Berdasarkan perbuatannya, J terkena tuduhan Pasal 368 KUHP mengenai kejahatan pengancaman, yang bisa mendapatkan hukumannya sampai dengan 9 tahun kurungan penjara.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url




sr7themes.eu.org