Viral: PPATK Bekukan 28.000 Rekening Nonaktif Dicurigai Terkait Judi Online; Netizen Kecewa dengan Aturan

Radar Info - Di platform media sosial, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengambil tindakan dengan memblokir secara sepihak akun perbankan warga negara. Akun ini dikategorikan sebagai dormant yang artinya sudah lama tak digunakan atau bermasalah.

Isu tentang penutupan paksa akun bank oleh PPATK menjadi perbincangan hangat di platform media sosial. Tak hanya itu, kasus ini juga dialami oleh pendiri Kaskus, Andrew Darwis, setelah ia menyuarakan pandangannya di aplikasi X, sehingga memancing respons besar dari warganet yang mengungkap pengalaman serupa.

PPATK selanjutnya mengungkapkan melalui akun Twitter resminya bahwa setelah melakukan analisis dan pemeriksaan, ditemukan ada lebih dari 28.000 rekening yang berasal dari transaksi penjualan rekening digunakan untuk menyetor uang ke situs judi online pada tahun 2024.

Selain aktivitas perjudian daring, ditemukan pula penggunaan secara massal rekening milik pihak ketiga sebagai tempat menyembunyikan keuntungan dari berbagai tindakan kriminal seperti penipuan, transaksi obat-obatan terlarang, serta kejahatan lainnya.

"Satu area yang rentan terhadap penyalahgunaan untuk kegiatan illegal adalah ketika ada penggunaan rekening tidak aktif milik klien yang dikontrol atau dikelola oleh individu lain," jelas PPATK melalui akun X-nya.

Diklaim juga kalau langkah itu dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan umum. Maka PPATK berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 telah menghentikan sementara transaksi nasabah-nasabah yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan dormant.

Dalam hal pemutusan tersebut, nasabah berhak mengajukan permintaan aktivasi kembali ke cabang bank masing-masing sesuai dengan langkah-langkah yang ditetapkan oleh institusi perbankan. Alternatif lainnya adalah dengan menghubungi PPATK guna mendapat informasi tambahan secara detail.

PPATK menyatakan bahwa nasabah tidak akan kehilangan hak apapun terhadap dana yang mereka miliki di perbankan.

Selain itu, penonaktifan sementara dari transaksi ini dimaksudkan untuk memberi tahu para nasabah bahwa individu terkait memiliki akun perbankan yang saat ini tidak aktif atau dorman.

Pemberitahuan juga diberikan kepada ahli waris atau pemimpin perusahaan (untuk klien korporat) jika akun tersebut sebenarnya telah lama tak terdeteksi.

"Yang menjadi tujuan dari tindakan yang diambil oleh PPATK hanyalah untuk melindungi kepentingan publik dan menciptakan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik," ungkap PPATK.

Posing itu pun menimbulkan kemarahan penduduk online karena peraturannya dianggap tidak masuk akal. Akun X @azvinhutama bahkan merespons pos ini dengan menganalisis lebih lanjut tentang ketentuan-ketentuannya dan menemukan beberapa pasal yang dipandang sebagai hal yang tak logis.

Sama seperti dalam Pasal 67, tertulis sebagai berikut:

Apabila selama 20 (dua puluh) hari sejak adanya pembatasan sementara terhadap transaksi tak ada pihak atau individu yang menyampaikan sanggahan, maka PPATK akan merujuk kasus aset yang dicurigai berasal dari aktivitas kriminal tersebut kepada penyidik guna melakukan proses investigasi lebih lanjut.

Selanjutnya, terdapat pula peraturan yang tertulis sebagaimana berikut:

Bila pihak yang dicurigai melakukan tindakan kriminal tak diamankan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, penyidik memiliki hak untuk menyerahkan perkara ini ke pengadilan negeri agar bisa menjatuhkan putusan bahwa harta bendanya menjadi milik negara atau harus dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.

Sudah baru sadar ternyata ada peraturan yang aneh seperti ini:

1. PPATK diberi wewenang untuk memblokir transaksi. 2. Jika dalam waktu 20 hari tak ada sanggahan, kasus akan diarahkan kepada pihak penyelidik.

3. Jika terduga tidak menyatakan sanggahan atau tidak ditemukan dalam jangka waktu 30 hari, maka harta tersebut akan dijadikan sebagai aset negara," Komentar dari akun X itu menambah rasa bingung warganet karena penutupan rekening bank secara sepihak dianggap sebagai tindakan yang kurang tepat sasarannya.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url




sr7themes.eu.org