Zarof Ricar Mengklaim Kekayaannya Melalui Bisnis Tambang: Ribuan Miliar Rupiah Diraihnya

Radar Info , Jakarta - Saat menjalani persidangan sebagai tersangka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, bekas pegawai Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar , menyingkap sumber dari uang tunai senilai Rp 920 miliar yang ditemukan di brankas miliknya oleh petugas kejaksaan. Tersangka dalam kasus suap serta pemberian hadiah tersebut adalah Gregorius. Ronald Tannur Hal itu menyebutkan bahwa mayoritas hartanya berasal dari usahanya sebagai makelar atau broker dalam transaksi tanah pertambangan.
Dia menyatakan dirinya terlibat dalam berbagai jenis perdagangan tanah pertambangan, termasuk emas, batubara, nikel, bahkan sampai pengambilan pasir laut, dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan finansial dari setiap transaksi yang dilakukan. “Saya telah menjalankan aktivitas ini sejak tahun 2016 ketika menjabat sebagai Kepala Badan Riset dan Pengembangan pada pendidikan dan pelatihan hukum serta peradilan MA,” ungkap Zarof, hari Senin tanggal 19 Mei 2025, sesuai kutipan dari sumber tersebut. Antara .
Dia mengatakan bahwa salah satu pertambangan emas yang dia jual terletak di Papua. Ia pernah mendapatkan komisi kurang lebih senilai sepuluh miliar rupiah dari transaksi itu, uang ini katanya berasal dari seorang kontraktor dan juga pemilik tambang di daerah tersebut. Dana besar tersebut selanjutnya disimpannya dalam bentuk dolar Singapura di brankas milik sendiri.
Di luar perdagangan tanah pertambangan emas, Zarof juga mengakui telah menerima komisi dari pengenalan antara pemilik dan pembeli tanah untuk penambangan nikel dan batubara. Ia menyatakan bahwa total komisinya dari transaksi tersebut mencapai 10 juta dolar AS atau senilai dengan 100 miliar rupiah (dengan kurs waktu itu adalah 10 ribu rupiah per dolar AS). Dia menjelaskan, “Hal ini terjadi sebelum saya menjabat sebagai kepala instansi, namun sudah dalam masa administrasi. Saya hanya menyimpan uang tersebut di safe deposit box rumah.”
Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah itu mengajukan pertanyaan tentang bagaimana Zarof Ricar dapat berhubungan dengan kelompok penambang. "Adakah riwayat tersangka dalam sektor pertambangan atau hal lain yang membuatnya punya koneksi tersebut?" circle Atau mungkin komunitas pertambangan? tanya jaksa.
Merespon pernyataan tersebut, Zarof menyangkal memiliki latar belakang dalam industri pertambangan. Dia menyebutkan bahwa ia berteman dengan beberapa pebisnis dari sektor ini tanpa disengaja selama menjalankan ibadah umrah. "Saya sudah beberapa kali melakukan umrah dan berkenalan dengan orang-orang yang terlibat di dunia pertambangan," katanya.
Dalam pertemuan itu, pembicaraan pun beralih ke bidang usaha tambang. Dia menjelaskan bahwa hubungannya dengan kalangan pebisnis berkembang karena lingkaran sosialnya yang luas. "Selain itu, melalui pergaulanku ini, entah bagaimana caranya, orang-orang mempercayai aku," ujarnya. Menurut Zarof, dia dibesarkan serta mendapatkan pendidikannya di Jakarta, sehingga ia memiliki jaringan yang luas dengan berbagai macam latar belakang dan jenis pekerjaan.
Sebelumnya, Zarof pernah menyatakan bahwa dari jumlah uang tunai senilai Rp 920 miliar yang diamankan di rumahnya, kurang lebih Rp 200 miliar berasal dari proses kasus di Mahkamah Agung saat ia masih menjabat. "Barusan terdakwa mengatakan, dari angka Rp 900-an (miliar) tersebut ada sekitar Rp 200-an (miliar) dari penyelesaian perkara?" tanya jaksa. Zarof merespons dengan, "Ya, waktu itu saya hanya memberikan estimasi." Jaksa kemudian bertanya lagi, "Bagaimana dengan sisanya?" Zarof menjawab, "Uang lainnya adalah hasil usaha saya."
Terhadap dana dalam bentuk beberapa jenis mata uang asing, jaksa mengajukan pertanyaan tentang keaslian mereka. "Mengenai komisi yang barusan disebutkan oleh terdakwa, saat penggeledahan kami menemukan USD (Dolar AS), SGD (Dolar Singapura), Euro, serta Hong Kong Dollar. Bagaimana asal-usulnya? Apakah berasal dari usaha atau penanganan kasus?" bertanya si jaksa tersebut. Sementara itu, Zarof menyatakan bahwa sebagian besar jumlah uang menggunakan mata uang Euro dan Dolar Hong Kong adalah hasil sisa-sisa perjalanannya keluar negeri.
Jaksa lanjut bertanya, "Jadi asal usul uang tersebut di mana? Apa sumbernya sebelum berubah menjadi Euro atau Hong Kong?" Zarof menanggapi, "Uang itu berasal dari aktivitas bisnis. Saya menukarnya, pergi ke Eropa, menggunakan Hong Kong dan juga Eropa." Ia juga menyebut bahwa proses yang sama ia lakukan dengan uang dalam bentuk dolar Singapura serta dolar Amerika Serikat.
Zarof adalah tersangka dalam perkara dituduhkan sebagai perbuatan musyawarah untuk kejahatan dan suap. Ia dipersalahkan atas pelanggaran Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf a bersama-sama Pasal 15 kemudian disertai oleh Pasal 18 dari Undang-undang No. 31 tahun 1999 mengenai Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Kecurangan Sebagai Diperbaharui Oleh Undang-undang No. 20 Tahun 2001 (UU Antirasuah). Selain itu, ia juga dituntut karena diklaim telah menyalahi Pasal 12B yang dilengkapi dengan Pasal 18 UU Antirasuah.
Amelia Rahima Sari dan Antara menyumbang untuk penyusunan artikel ini