196 PMI Tidak Sah Dipulangkan dari Malaysia ke Dumai: Kisah Mereka yang Sakit dan Hamil
Radarinfo, PEKANBARU - Pemerintah Indonesia mengevakuasi kembali 196 Tenaga Kerja Migran Indonesia (TKMI) yang bekerja di luar negeri secara tidak sah dari Malaysia via Dumai, Riau pada hari Sabtu tanggal 31 Mei 2025.
Ini merupakan bagian dari usaha untuk melindungi warganya yang berada di luar negeri dengan bekerja sama antara Kementerian KP2MI dan Duta Besar Republik Indonesia di Malaysia.
Menteri Perlindungan Tenaga Kerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Kardin, mengungkapkan penghargaannya secara besar-besaran kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas kepedulian mendalamnya terkait dengan proteksi tenaga kerja migran Indonesia.
"Berdasarkan kuasa negara, kami mengekspresikan penghargaan tertinggi kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto karena dedikasi serta fokusnya pada masalah perlindungan tenaga kerja migran Indonesia. Tanggapan yang tepat waktu dan terpadu ini mencerminkan strategi pemerintahan presiden dalam memberdayakan seluruh rakyat Indonesia, tanpa peduli dimana mereka berada, agar dapat menerima hak-hak yang layak serta proteksi lengkap dari negara," jelas Abdul Kadir Kardin.
Menurut informasi yang diperoleh dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Bahru, jumlah total pekerja migran Indonesia (PMI) yang dikembalikan ke tanah air berasal dari dua Depo Tahanan Imigransi (DTI). Terdapat 156 orang dari DTI Machap Umboo dan 40 lainnya dari DTI Kemayan, lokated in Pahang.
Dari 196 individu yang dideportasi, terdapat 103 pria dan 93 wanita.
Menteri Kardin menambahkan bahwa di antara total itu, ada 25 individu termasuk dalam kategori berisiko tinggi, mencakup 17 orang dengan keadaan sehat yang lemah, 1 ibu hamil, 1 orang cacat, 1 orang tanpa upah, dan lima adalah anak-anak.
"Banyak warga negara Indonesia/Pekerja Migran Indonesia yang dikembalikan ke tanah air ini sebelumnya menghadapi tindakan hukum di Malaysia lantaran tak punya dokumen atau izin tinggal sah, melanggar peraturan setempat, gagal mendapatkan upah kerja, serta disebabkan oleh masalah kesehatan. Pemerintah berperan dalam menjamin bahwa mereka pulang secara selamat dan terhormat," jelas Kardin.
Semua PMI yang datang ke Indonesia akan diregistrasi lebih dulu di Rumah Ramah P4MI Dumai sebelum dikembalikan perlahan-lahan ke tempat asal mereka.
Untuk mereka yang tergolong dalamkategori rawan atau penyakit,akan mendapatkan perlakuan istimewa serta perawatan sampai dianggap sembuh dan siapuntuk kembali kepada familiemereka masing-masing.
Pada kesempatan tersebut, Abdul Kadir Kardin memperingatkan warga negara Indonesia supaya senantiasa bepergian ke luar negeri dengan menggunakan prosedur yang sah guna mencegah ancaman penahanan atau pengusiran ilegal.
"Saya menekankan kepada para calon tenaga kerja Indonesia untuk mentaati aturan formal dan mencari informasi akurat dari kantor KP2MI, BP3MI, atau P4MI lokal gunanya supaya mereka dapat bekerja di luar negeri dengan aman serta terjamin perlindungannya," paparnya.
Untuk memberikan layanan dan proteksi yang lebih baik, KP2MI telah menyediakan beragam saluran pelaporan, termasuk hotline gratis 08001000 (untuk wilayah dalam negeri) atau dari luar negeri dapat menghubungi +6221-29244800, WhatsApp pada nomor 0811-8080-141, serta melalui surel resmi ke alamat halopelindungan@bp2mi.go.id.
Pemerintah Indonesia turut memberikan penghargaan atas dukungan dari seluruh pihak dalam proses repatriasi TKI gelanggang tersebut, di antaranya KJRI Johor Bahru, Gubernur Riau, Walikota dan Asisten Walikota Dumai, Polisi, Departemen Sosial, Badan Kesehatan, Direktorat Imigrasi, Kantor Kesehatan Dermaga, Pelindo Dumai, Bea Cukai, beserta unit-unit berwenang lainnya.
"Sinergi yang kuat di antara pemerintahan nasional dan lokal amat diperlukan untuk menjamin bahwa repatriasi warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri dapat dilakukan dengan mulus. Kami mengucapkan rasa terima kami kepada seluruh pihak yang telah turut serta dalam upaya ini," tutup Abdul Kadir Kardin.
( Radarinfo/Rizky Armanda)