Bolehkah Sohibul Kurban Memakan Daging Kurban Sendiri? Ini Penjelasannya
Radarinfo - Ibadah qurban bukan sekadar perbuatan berorientasi spiritual untuk mempererat hubungan dengan Tuhan Yang Maha Esa, melainkan juga membawa dampak sosial yang signifikan. Bagiannya daging hasil sembelihan dapat disebarluaskan di antara orang lain, mewujudkan rasa persaudaraan serta kesadaran akan tanggung jawab sosial, terutama saat merayakan hari suci Idul Adha.
Tetapi, timbullah pertanyaan penting: dapatkah orang yang melakukan kurban memakan daging dari hewan korban mereka sendiri?
Menurut kutipan dari NU Online, disebutkan bahwa tidak hanya dibolehkan, tetapi juga sangat direkomendasikan bagi seseorang yang mengurbankan hewan agar ikut menikmati bagian dari daging hewannya tersebut.
Pedoman ini didasarkan pada niat untuk mendapatkan berkah (tabarruk) dari ibadah yang dilakukan.
Alasan Konsumsi Daging Hewan Qurban di Al-Quran
Petunjuk tersebut pun diulang kembali dalam Al-Qur'an surah Al-Hajj ayat 36, dengan maknanya:
"Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur”.
Tetapi perlu diingat bahwa saran mengonsumsi daging qurban ini hanya berlaku untuk qurban yang bersifat sunah.
Bagaimana dengan Kurban Wajib?
Lain halnya dengan kurban wajib, seperti kurban karena nazar. Dalam kasus ini, orang yang berkurban dilarang memakan daging kurbannya sendiri, meskipun hanya sedikit. Seluruh bagian dari hewan kurban wajib diberikan kepada fakir miskin.
Hak Panitia Kurban: Bolehkah Menerima Bagian Daging?
Pertanyaan lain yang sering muncul menjelang Idul Adha adalah tentang panitia kurban. Mereka yang bertugas menyembelih, menguliti, memotong, hingga membagikan daging kurban tentu memiliki peran penting. Lantas, apakah mereka berhak menerima bagian dari hewan kurban sebagai upah kerja?
Menurut Wakil Sekretaris LBM PBNU, Ustadz Alhafiz Kurniawan, dalam artikel NU Online berjudul “Hukum Pengambilan Jatah Daging atau Kulit oleh Panitia Kurban”, panitia tidak boleh menerima bagian dari hewan kurban sebagai imbalan kerja.
Ustadz Alhafiz menjelaskan, pekurban harus menyediakan dana atau bentuk imbalan lain di luar bagian hewan kurban untuk membayar panitia.
Jika ingin memberikan daging atau kulit kepada panitia, maka niatnya harus sebagai sedekah, bukan sebagai upah.
"Diberikannya itu tidak dilarangan asalkan dimaksudkan sebagai sedekah, bukan sebagai balasan atas pekerjaan mereka," ujarnya.
Oleh karena itu, panitia pengorbanan dapat menerima daging atau sebagian dari hewan korban hanya apabila disumbangkan dengan niat sebagai infak, dan bukannya sebagai upah untuk tugas mereka.
Berdasarkan informasi yang telah disebutkan, bisa diturunkan kesimpulan bahwa untuk orang-orang yang melakukan pengurbannafkah, makan daging hasil kurban dibolehkan serta didorong jika itu adalah bagian dari kurban sunah. Akan tetapi, dalam kasus kurban wajib seperti voto atau nasr, konsumsi sendiri menjadi haram.
Di sisi lain, panitia kurban tidak diizinkan untuk mendapatkan bayaran berupa potongan hewan qurban, namun mereka bisa menerimanya apabila diserahkan dalam bentuk zakat.
Mengerti peraturan-peraturan ini sangatlah penting supaya ibadah qurban menjadi sah menurut hukum agama serta memiliki nilai penuh di mata Allah Swt., selain itu juga memberikan dampak positif bagi lingkungan sekitar. ***