Cara Mudah Cek Fisik Bantuan Mobil Keluar Kota Asal, Ketahui Syaratnya!

Radarinfo - Kendaraan yang dikenakan pajak lima tahunan harus mengecek fisiknya di kantor Samsat.

Tetapi terdapat kekurangan untuk kendaraan roda empat atau dua yang berlokasi di luar kotamadya tempat tinggal, yaitu melalui pemeriksaan fisik bantuan.

Menurut situs web resmi Samsat Sleman, pemeriksaan fisik bantuan dapat dilaksanakan di kantor Samsat yang terdekat.

"Kendaraan tidak perlu diantar pulang ke desa asal melainkan cukup diserahkan kepada Kantor Samsat atau Layanan BPKB terdekat guna melakukan permohonan pemeriksaan fisik bantuan," demikian tertulis pada laman tersebut.

"Hasil pemeriksaan fisik dicantumkan ketika mengurus pajak 5 tahunan di Samsat berasal kendaraan," demikian tertulis pada halaman tersebut.

Berikutnya, terkait dengan pemeriksaan fisikal bantuan ini, pemilik harus menyiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan, antara lain:

1. Aslinya BPKB atau hanya fotokopinya saja?

2. STNK asli

3. Kartu Tanda Penduduk asli ataupun fotokopiannya

4. Kendaraan dipersembahkan untuk dilakukan pemeriksaan visual

Sementara itu, apabila melakukan pemeriksaan fisik bantuan pengurusan STNK yang hilang, dibutuhkan beberapa dokumen sebagai berikut:

1. BPKB asli

2. KTP Pemilik asli

3. Surat Ke hilangan yang Dikeluarkan oleh Kepolisian

4. Bukti iklan di radio dan koran

5. Kendaraan dihadirkan untuk cek fisik.

Di situs web tersebut disebutkan pula bahwa inspeksi fisik bantuan bersifat tanpa biaya atau gratis.

Diketahui bahwa prosedur pengecekan fisik melibatkan pemeriksaan nomor rangka serta nomor mesin yang dilakukan oleh petugas.

Targetnya adalah mengecek kecocokan antara informasi pada bermotor dengan dokumen resmi milik pemilik, sekaligus menjadi elemen dalam tahap perbaruan tanggal kadaluarsa STNK dan pergantian plat nomer kendaraan tersebut.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url




sr7themes.eu.org