Ketum IWO Dwi Christianto: Oknum yang Klaim sebagai Pengurus Adalah ilegal
Radar Info - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO), diwujudkan oleh Ketua Umum Dwi Christianto, S.H., M.Si., berkolaborasi dengan Sekretaris Jenderal Telly Nathalia, menegaskan posisinya secara jelas terkait individu tidak bertanggung jawab yang memperkenalkan diri sebagai ketua umum IWO serta segala entitas yang mendeklarasikan diri sebagai bagian dari pengurus IWO menggunakan metode-metode tak sah.
PP IWO menganggap bahwa langkah-langkah mereka di level provinsi maupun kabupaten/kota tak memiliki landasan otoritas dan keabsahan resmi, atau bisa disebut sebagai tindakan yang melawan hukum dan illegal.
Mereka menyatakan diri mereka sebagai jurnalis portal web dan anggota dari IWO, tetapi ketika melakukan tindakan dan kegiatannya, sebenarnya tidak termasuk di dalamnya atau sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh IWO.
IWO sebagai suatu asosiasi profesional, sudah mendapatkan pengakuan hukum berdasarkan nama Persatuan Jurnalis Digital di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum, Departemen Kejuruan. Selain itu, IWO juga telah menerima sertifikasi merk dengan nama Ikatan Wartawan Online yang mencantumkan logo yang dipergunakan oleh organisasi tersebut selama kira-kira 13 tahun semenjak pembentukan organisasinya melalui Ditjen Keterbukaan Informasi pada bulan April Tahun 2025, ini semakin menguatkan status kelegalannya dibawah kepemimpinan Ketua Utama Dwi Christianto.
Hingga saat ini, PP IWO telah mendokumentasikan adanya perilaku beberapa individu yang menyebut diri mereka sebagai Ketua Umum atau anggota pengurus di berbagai wilayah dan daerah, seperti rincian berikut:
1. Seseorang yang menunjukkan diri sebagai kepala IWO, sering kali memberikan kritik terhadap salah satu BUMN melalui pernyataan dan laporan berita.
2. Mereka menyatakan diri sebagai Pengurus Wilayah (PW) di Sumatera Utara, meskipun IWO belum membangkitkan kembali pengurusannya di daerah itu.
3. Mereka menyatakan diri sebagai Pengurus Wilayah (PW) di Sulawesi Selatan, meskipun IWO belum mereformasi pengurusnya di provinsi itu lagi.
4. Kelompok yang menyatakan dirinya sebagai Pengurus Wilayah (PW) di Lampung, walaupun IWO sudah mempunyai pengurus di provinsi itu dengan Ketua Edi Arsadad.
5. Orang-orang yang menyatakan dirinya sebagai Pengurus Daerah (PD) di Kota Batam, meskipun IWO sudah mempunyai pengurus lokal di sana dengan ketua bernama Roni Romahorbo.
Sikap PP IWO
Berkenaan dengan kejadian di mana beberapa individu atau kelompok menyebut diri mereka sendiri mewakili IWO tanpa sah, Ketua Umum IWO Dwi Christianto telah menegaskan agar para individu serta seluruh pihak terkait berhenti menyuarakan hubungan mereka dengan asosiasi jurnalis digital ini.
"Kami mendesak individu atau kelompok itu untuk berhenti menyatakan diri sebagai anggota dari IWO, sebab mereka bukan bagian dari organisasi kita. Mereka juga tidak tercatat dalam struktur pengurus apa pun di level IWO," jelas Ketua Umum IWO Dwi Christianto lewat pernyataan tertulis yang dikeluarkan di Jakarta pada hari Sabtu, 24 Mei 2025.
Berdasarkan pendapat Dwi, tindakan individu tidak bertanggung jawab serta beberapa pihak lainnya telah mencemarkan citra dan martabat IWO, yang bisa menimbulkan dampak negatif bagi seluruh stakeholder. Hal ini disebabkan oleh klaim dan perilaku mereka mungkin melanggar undang-undang. Oleh karenanya, sambil terus memelihara penghargaan dan menjaga suasana damai, PP IWO ingin menyajikan poin-poin berikut:
1. Sampai sekarang, kita dengan jelas menyampaikan bahwa organisasi IWO masih utuh dan kokoh.
2. Hak merek untuk nama 'Ikatan Wartawan Online' (IWO) bersama dengan logonya, sudah secara resmi diajukan oleh Perkumpulan Wartawan Online melalui Ketua Umumnya Dwi Christianto dan diregistrasi oleh Kementerian Hukum, yang diwakili oleh c.q.
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang terdaftar dalam Database Kekayaan Intelektual sebelumnya:
https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ , sejak tanggal 30 Maret 2025.
3. Bahwa pengurus organisasi PP IWO masih tetap sah dan berlaku menurut undang-undang. Hal ini didasari oleh Surat Keputusan (SK) yang ada di Administrasi Hukum Umum dari Kementerian Hukum, bertitik tolak pada nomor AHU-0001476.AH.01.08.TAHUN 2023 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Wartawan Online, ditandai tanggal 24 Oktober 2023.
4. Terdapat sejumlah individu atau kelompok yang menamakan diri mereka sendiri sebagai Ketua/Pengurus IWO, padahal mereka merupakan pihak di luar organisasi — tidak tergolong dalam tim kita maupun struktur kepengurusan kami.
5. Kami menilai pernyataan serta tindakannya sebagai ilegal atau tak sah, sebab seperti di bawah ini:
a. Landasan terbentuknya serta penerimaan kekuasaan dan wewenang merupakan hal yang bertentangan dengan hukum dan sepenuhnya tak mempunyai dasar legalitas.
Oleh karena itu belum mengikuti langkah-langkah sesuai dengan AD/ART serta aturan organisasi (PO) dari IWO.
b. Yang mana pihak eksternal itu tidak termasuk sebagai bagian atau anggota dari kepengurusan organisasi kita.
c. Mereka hanya pihak eksternal yang mengacau dan memanfaatkannya untuk merusak struktur organisasi kita, atau bisa juga dikatakan sebagai wadah bagi kelompok organik tidak sah.
6. Kejadian saat ini melibatkan beberapa individu (oknum) atau kelompok yang beraksi secara tidak sah dan bertentangan dengan aturan tanpa memiliki alasan maupun wewenang untuk itu. Bahkan, mereka melakukan hal tersebut tanpa mendapatkan izin ataupun pengetahuan dari kita semua.
Mereka sudah menghasilkan masalah dan menyebarluaskan berita tanpa henti, melancarkan gerakan provokatif yang tidak berasal dari dalam organisasi IWO.
“Berdasar informasi itu, kita menegaskan posisi kita dengan mengirimkan pernyataan resmi ini ke semua unit organisasi, departemen, pemerintah di tingkat nasional maupun lokal, dan juga sektor non-pemerintah seperti badan usaha atau lembaga lainnya,” tegas Dwi Christianto.
Terkait Ikatan Wartawan Online (IWO), Dwi Christianto menyatakan bahwa semua orang bisa mengakses situs web resmi IWO:
https://iwopusat.or.id/ Dan bisa menghubungi layanan telepon administrasi melalui nomor: 08119911920.
Pimpinan Pusat IWO bersama-sama mengingatkan dan menuntut kepada semua pihak untuk tidak tertarik atau turut serta membantu maupun memberikan kontribusi pada jenis aktivitas ilegal yang dilakukan oleh individu ataupun kelompok menyebarkan diri sebagai bagian dari IWO.
"Dengan demikian, kami mengharapkan semua pihak terlibat secara proaktif dalam upaya pencegahan, sekaligus menyediakan perlindungan hukum dan turut menjaga integritas serta keteraturan organisasi IWO sebagai bagian dari lingkaran profesional, yang pada akhirnya menjadi warisan negara," ungkap Dwi. ***