Komnas Riset dan Teknologi Diminta Formulasikan Tim Pemeriksa Terkait Dugaan Pelanggaran di Unila

Radarinfo - Universitas Lampung (Unila) diinstruksikan oleh Kementerian Pendidikan, Penelitian, dan Teknologi (Kemendikristek) untuk mendirikan Tim Pemeriksa Karya Ilmiah yang memiliki reputasi internasional. Ini merupakan salah satu persyaratan bagi seseorang untuk dilantik sebagai profesor. Langkah tersebut diambil setelah ada laporan tentang potensi pelanggaran terkait penerapan integritas dalam kajian ilmiah.
”Atas adanya laporan dari dosen, terkait karya ilmiah yang telah dipublikasikan di jurnal internasional itu dituding tidak berintegritas. Padahal karya ilmiah ini sebagai salah satu syarat menjadi guru besar,” kata Communication and Engagement Officer Unila Nanang Trenggono seperti dilansir dari Antara di Kampus Unila, Bandarlampung.
Dia mengatakan bahwa Dikti sudah memberikan perintah kepada Unila untuk membentuk sebuah tim pemeriksa yang dipimpin oleh Prof. Dr. Herpratiwi, M.Pd, seorang anggota Senat dari Unila.
”Tim Pemeriksa langsung bekerja dan melakukan proses wawancara dan verifikasi terhadap guru besar yang diminta Dikti untuk diklarifikasi karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal bereputasi internasional,” ujar Nanang Trenggono.
Nanang mengatakan bahwa selama proses pemeriksaan dan wawancara yang dilakukan tim dari Kemdiktisaintek, Rektor Unila Profesor Lusmeilia Afriani tidak ada di antara mereka yang perlu diperjelas oleh Kemdiktisaintek.
Dia menjelaskan, dengan adanya pemberitaan atau informasi terkait dugaan L, H, dan S diperiksa Dikti. Kemudian ada pula judul pemberitaan media online di Lampung menyatakan bahwa Rektor Unila berpotensi dihentikannya dari jabatannya terkait dengan masalah ini.
" Ini bisa membingungkan. Sebab, Rektor Unila ini sebenarnya tidak diharuskan verifikasi terhadap karyanya sebagai guru besar oleh tim pengecekan," tegas Nanang Trenggono.
Oleh karena itu, penduduk Lampung perlu mendapatkan klarifikasi mengenai hal ini bahwa berita dan laporan di beberapa medianya memiliki persoalan tersebut. online tersebut tidaklah benar.
”Karena itu, kami juga langsung mengklarifikasi Prof Hamzah, sebagai salah satu narasumber pemberitaan dari media online Yang melaporkan berita itu. Prof Hamzah menegaskan bahwa informasi tentang rektor dapat dipecat adalah tidak akurat dan ia juga tak pernah menyebut nama ketika dimintai konfirmasi oleh pers. online dimaksud,” ungkap Nanang Trenggono.
Menurut Nanang, tim terkait tengah menjalankan kewajibannya saat ini. Oleh karena itu, ia mengharapkan agar seluruh anggota Unila dan pihak lain dapat sabar menanti hasil dari usaha tersebut serta memahami langkah-langkah yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Karya Ilmiah pada tahapan pencalonan sebagai profesor.
"Terkait permasalahan dalam penerapan integritas akademik, setiap individu tentunya merasa khawatir terhadap situasi saat ini termasuk para pemimpin Unila. Jika memang ada kekeliruan, hal itu akan diakui serta ditindaklanjuti dengan perbaikan. Namun demikian, diinginkan agar komunitas akademik bisa bersabar, sebab langkah-langkah atas pelaporan telah dilaksanakan Universitas Lampung melalui pembentukan Tim Pemeriksa," jelas Nanang Trenggono.
Dia menyebutkan bahwa Unila cukup terbuka terhadap kritik baik dari internal maupun eksternal. Bahkan, laporan dari para dosen bisa diajukan dan ditindaklanjuti jika ada indikasi pelanggaran integritas oleh sesama staf pengajar di institusi tersebut. Dalam kapasitas sebagai anggota komunitas akademik, pengevaluasan atau pembuatan petisi sebaiknya didukung oleh bukti dan fakta yang valid serta dapat dibuktikan.
”Diksi perjokian karya ilmiah untuk menjadi guru besar yang disampaikan dosen di Unila ini, dengan melaporkan dosen lainnya itu dari mana menyimpulkannya. Seharusnya sebagai kalangan akademisi, gunakan saja mekanisme yang sudah ada secara resmi di Unila,” tutur Nanang Trenggono.
Dia berharap seluruh pihak dapat tetap sabar dan menjaga emosi, dengan siap menanti laporan tim pengecek fakta ilmiah yang ada di Universitas Lampung atau Unila tersebut sampai nantinya temuannya akan dibagikan kepada masyarakat umum. Saat ini, institusi pendidikan tersebut tengah melakukan pembaruan diri serta mencoba pulih dan berkembang menjadi semakin kokoh setelah skandal suap dalam proses penerimaan mahasiswa baru meratakan reputasi universitas di penghujung tahun 2022 silam; hal ini melibatkan Rektor Unila waktu itu yakni Profesor Karomani atas tuduhan penyimpangan dana khususnya di lingkungan Fakultas Kedokteran.
Profesor Ayi Ahadiit menggarisbawahi bahwa Unila sekarang tengah berusaha untuk bangkit dan pulih dari gangguan akibat skandal suap yang mencakup rektor Unila beserta beberapa orang lainnya terkait dengan penerimaan mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran Unila. Universitas itu lagi-lagi mengerahkan upaya untuk merekonstruksi keyakinan semua pihak.
"Pemimpin Unila bertekad untuk merawat segala sesuatu dengan hati-hati dan tak akan mengizinkan adanya pelanggaran. Laporan atau keluhan yang berkaitan dengan transgresi dalam pemeliharaan integritas pastinya akan ditangani oleh otoritas Universitas Lampung," tegas Ayi Ahadiat.