Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, 30 Kg Sabu Diduga Dikirim Melalui Laut dari Malaysia

PRMEDAN – Polisi dari Polda Sumatera Utara sukses mencegah usaha penyeludupan obat terlarang tipe sabu dengan berat 30 kilogram yang dipercayai berasal dari sindikat luar negeri.

Barang terlarang itu dikendalikan masuk secara sembunyi-sembunyi lewat laut yang bersebelahan langsung dengan Malaysia.

Operasi ini dikendalikan langsung oleh Direktorat Reserse Narkoba dari Polda Sumut yang berhasil menahan tiga orang terduga dengan inisial AM, U, dan I. Tindakan penahanan tersebut dilaksanakan secara bertahap di wilayah Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, pada hari Selasa (27/5) kemarin.

Kepala Satuan Reskrimes Bareskrim Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvjin Simanjuntak, menyatakan bahwa operasi penangkapan tersebut adalah hasil dari pemantauan jangka panjang berdasarkan laporan warga tentang kegiatan mencurigakan di dekat Gerbang Tol Brandan.

"Dalam operasi tersebut, regu kami berhasil menangkap dua orang laki-laki, yakni AM dan U, yang diamankan bersamaan dengan 28 paket narkoba jenis sabu-sabu dengan bobot kotor keseluruhan mencapai 28.000 gram," ungkap Kombes Calvijn ketika memberikan keterangan pada konferensi pers di Mapolda Sumut, Sabtu (31/5).

Polisi tidak berhenti sampai di sana dan melanjutkan untuk mengembangkan kasus serta menangkap tersangka ketiga bernama I di Desa Perlis. Di tempat tinggalnya, petugas menyita lebih banyak narkoba jenis sabu dengan bobot 2 kilogram. Semua barang bukti tersebut saat ini disimpan di Mapolda Sumut.

Berdasarkan kesaksian AM, barang haram itu didapatkan di area perbatasan laut Malaysia dan direncanakan untuk disampaikan kepada individu bernama singkatan K, orang yang saat ini sedang dicari oleh aparat penegak hukum. Dicurigai erat bahwa aktivitas ini dipimpin oleh seorang gembong narapidana dengan nama samaran A, yang juga menjadi buruan petugas.

"Jaringan ini berupaya menggunakan jalur laut untuk rute pengiriman, ini tidak lepas dari norma sebelumnya. Namun, kami menegaskan bahwa setiap individu yang terkait akan kita tangkap hingga ke asal-usul mereka," tegas Kombes Calvijn.

Dalam keterangannya, terdakwa dipromiskan upah senilai Rp10 juta untuk setiap kilogram narkoba jenis sabu yang dibawa. Akan tetapi, sampai saat penangkapan dilakukan, mereka hanya mendapatkan uang sebanyak Rp5,5 juta sebagai biaya operational.

Revelasi ini mengejutkan mengindikasikan bahwa jaringan perdagangan obat terlarang global tetap menggunakan perairan Indonesia sebagai rute utama untuk menyelundupkan barang haram tersebut.

Polda Sumut bertekad menguatkan kontrol di area perbatasan, terlebih lagi daerah pantai yang rentan dipakai sebagai jalur masuk bagi jaringan penyelunduran obat-obatan terlarang.

Sampai sekarang, investigasi masih berlanjut untuk menemukan pemain utama dan rute distribusi tambahan yang terkait dengan sindikat tersebut. ***

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url




sr7themes.eu.org