Pria Asal Demak Ditangkap Polisi Jepara Usai Sebar Uang Palsu Rp20 Ribu di Acara Pengajian

jateng.Radarinfo , JEPARA - Penduduk Jepara diajak untuk tetap berhati-hati. Uang palsu Pecahan uang senilai Rp20 ribu baru-baru ini mulai bertebaran di daerah tersebut. Kepolisian sudah berhasil mengamankan satu orang tersangka yang dengan berani mendistribusikan pecahan palsu itu di tempat ramai seperti acara doa bersama.
Pelaku berinisial AT (31), warga Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, dibekuk jajaran Polres Jepara setelah kepergok menggunakan uang palsu saat acara pengajian gandrung nabi di Desa Pecangaan Kulon, Kecamatan Pecangaan, belum lama ini.
"Pelaku menyebarkan uang tiruan berdenominasi Rp20.000 dengan metode menggunakkannya di toko-toko, kemudian mendapatkan laba dari pemberian uang kembali yang bernilai tunai asli," jelas Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno pada hari Minggu (1/6).
Tindakan curang si AT tersorot setelah ia berjalan-jalan di sekitar daerah studi yang memang lumayan remang-remang dan dipadati pedagang kaki lima. Dari penjual es Teh, penyedia tikar duduk, sampai petugas parkir ikut menjadi sasaran empuk bagi oknum tersebut.
Dari AT, petugas kepolisian mengambil sebanyak 73 lembar uang buatan palsu dengan nominal Rp20 ribu. Cara mereka melakukannya terbilang mudah namun sangat merugikan: tersangka tersebut membeli barang berharga rendah menggunakan uang tiruan dan kemudian pergi dengan membawa pulang pengembalian yang merupakan uang sungguhan.
Sebagai contoh, ia memboyong tikar duduk senilai Rp5.000 menggunakan uang gadungan berjumlah Rp20 ribu. Berdasarkan hal itu, penjahat tersebut mendapat keuntungan sebesar Rp15.000 dari uang sungguhan. Tindakan semacam ini diulangi sampai mencapai enam kali pertukaran.
Namun kelicikannya tak berlangsung lama. Warga yang curiga langsung melaporkannya ke polisi yang pada waktu itu sedang waspada di area sekitaran tempat ibadah tersebut.
Sekarang, AT wajib bertanggung jawab atas tindakannya. Ia dituduh berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 mengenai Uang Kartal, yang dapat memberikan hukuman terberat selama 15 tahun penjara.
Kepolisian menyarankan kepada publik dan para penjual untuk menjadi lebih cermat ketika mendapatkan uang dari konsumen, ini penting dilakukan terlebih di kondisi yang sibuk misalnya pada kegiatan pengajian, pesta pasar, ataupun perayaan desa.
"Jangan sampai terjebak, apalagi dalam kondisi keuangan yang serba sulit seperti saat ini. Sebuah kesalahan dapat menyebabkan kerugian," tegas Kompol Edy. (antara/jpnn)