Sejarah Sultan Hamid II: Bangsawan Pontianak yang Menciptakan Garuda Pancasila

Radarinfo - Figur krusial yang berada di belakang penciptaan simbol nasional Indonesia, yakni Garuda Pancasila.

Desain burung Garuda yang gagah meraih pita bertulis Bhinneka Tunggal Ika, memiliki seorang tokoh krusial yang memegang peranan signifikan dalam pembuatannya, yaitu Sultan Hamid II.

Namanya yang penuh adalah Syarif Abdul Hamid Alkadrie, dia terkenal dengan sebutan Sultan Hamid II dari Kesultanan Pontianak di Kalimantan Barat.

Dia tidak hanya seorang bangsawan, tapi juga desainer yang handal serta figura krusial dalam bab awal kemerdekaan Indonesia.

Pembukaan Kehidupan Sultan Hamid II

Sultan Hamid II dilahirkan pada tanggal 12 Juli 1913 di Pontianak, Kalimantan Barat.

Dia merupakan anak dari Sultan Syarif Muhammad Alkadrie, yang menjadi Sultan kelima atau keenam Pontianak, serta istri pertamanya bernama Sycha Jamaloh Syarahweni.

Dasar pendidikannya diselesaikan di European Lower Secondary School (ELS) yang terletak di beberapa kota seperti Pontianak, Sukabumi, Yogyakarta, sampai Bandung.

Dia kemudian melanjutkan studi ke Hoogere Burgerschool (HBS) di Bandung dan Malang.

Walaupun pernah menempuh pendidikan di Technische Hooge School (sekarang ITB), jalannya dalam hidup malah mengarahkan dia menuju Akademi Militer Belanda yang berlokasi di Breda.

Setelah sang bapak meninggal dunia karena ditahan Jepang tahun 1944, Sultan Hamid II meraih tampuk kekuasaan dan menempati jabatan ayahnya sebagai Sultan Pontianak mulai tanggal 29 Oktober 1945.

Tugas Merancang Lambang Negara

Peranan utama Sultan Hamid II dalam sejarah Indonesia bermula setelah Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tahun 1949.

Pada saat tersebut, Presiden Soekarno memilihnya untuk menjadi Menteri Negara tanpa Portfolio di dalam Kabinet Republik Indonesia Serikat (RIS).

Dengan Surat Keputiran Presiden RIS No. 2 tahun 1949, Sultan Hamid II ditugaskan secara khusus untuk menyusun dan menetapkan simbol nasional bagi Republik Indonesia.

Tugas ini bukanlah mudah sebab lambang itu perlu menggambarkan jati diri bangsa serta prinsip Dasar Negara Pancasila.

Untuk membantu dalam tugas itu, terbentuklah Panitia Perancangan Lambang Negara dengan Mohammad Yamin sebagai ketuanya.

Peserta dalam komite ini mencakup figur-figur terkemuka seperti Ki Hajar Dewantara, M.A. Pellaupessy, Mohammad Natsir, serta R.M. Ngabehi Poerbatjaraka.

Garuda sebagai Simbol Negara

Berdasarkan banyak ide dan sketsa yang diterima, Sultan Hamid II memilih untuk menerapkan konsep logo nasional dalam bentuk seekor burung Garuda.

Burung legendaris ini telah ditemukan dalam budaya Nusantara dan dipandang sebagai simbol dari kekuatan serta kemuliaan.

Presiden Soekarno juga menggarisbawahi pentingnya lambang negara harus merepresentasikan visi hidup masyarakat serta prinsip-prinsip Pancasila.

Sultan Hamid II pun menyusun desain awal, lalu memperbaikinya berdasarkan masukan dari panitia.

Pada rancangan awal, burung Garuda tampak antropomorfis atau menyerupai manusia.

Akan tetapi, berdasarkan masukan dan pendapat, wujudnya dirubah menjadi seekor elang Jawa yang lebih bersifat-realistik.

Bagian atas kepala burung garuda awalnya polos namun kemudian diberi hiasan berupa jambul, serta posisi kukunya yang menggenggam pita bertulis "Bhinneka Tunggal Ika" diubah sedikit.

Pengesahan Lambang Negara

Pada tanggal 11 Februari 1950, sidang kabinet Republik Indonesia Serikat dengan sah menyetujui desain Sultan Hamid II menjadi simbol nasional.

Pada saat yang sama, karya Mohammad Yamin yang ikut dalam tahap akhir penilaian pun ditolak sebab dianggap terlalu banyak dipengaruhi oleh simbol-simbol dari Jepang, misalnya seperti pemanfaatan gambar matahari bercahaya.

Lambang Garuda Pancasila diketahui umum untuk pertama kalinya oleh Presiden Soekarno kepada publik pada tanggal 15 Februari 1950 di Hotel Des Indes, Jakarta (sekarang bernama area Duta Merlin).

Perbaikan dan revisi berkelanjutan diterapkan, termasuk dengan mengikutsertakan pelukis istana bernama Dullah, yang dimintai bantuan oleh Soekarno untuk memperhalus desain visual Garuda pada tanggal 20 Maret 1950.

Terakhir, aturan terkait penggunaan serta desain resmi dari lambang negara ditetapkan melalui Peraturan Pemerintahan Nomor 66 Tahun 1951 yang berjudul Tentang Lambang Negara. (*)

Ikuti informasi terkini yang banyak dibicarakan di kanal-kanal ini: Channel WA , Facebook , X (Twitter) , YouTube , Threads , Telegram

Artikel ini sudah dipublikasi di Kompas.com denganjudul Siapakah Yang Merancang Simbol Burung Garuda di Indonesia?

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url




sr7themes.eu.org