Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Badung Bali Senin (19/5), Yuk Simak!

bali.Radar Info , BADUNG - Layanan SIM Bergerak kembali diselenggarakan di Bali pada bulan Mei 2025.

Penduduk di Bali dapat mengunjungi kantor polisi lokal atau menggunakan berbagai layanan SIM Keliling yang ditawarkan untuk memperbarui Surat Izin Mengemudi mereka.

Jasa ini bertujuan meringankan penduduk Bali dalam meraih surat izin mengemudi yang cocok dengan tipe kendaraan yang dipakai.

Pada hari Senin (19/5) saat ini, fasilitas atau jasa tersebut mengalami kendala SIM Keliling terdapat di berbagai kabupaten dan kota di Bali.

Layanan SIM Bergerak di Kabupaten Badung tersedia di Damkar Dalung (sebelah timur Pasar Dalung) serta di Mall Pusat Layanan Publik Puspem Badung.

Layanan SIM Bergerak dimulai dari jam 08.30 WITA hingga selesai.

Layanan SIM Keliling ini hanya menangani permohonan perpanjangan untuk SIM A dan C yang bisa diajukan sebelum masa berlakunya habis.

Jika masa berlaku SIM telah usai, maka akan diimplementasikan proses pengeluaran layaknya untuk SIM baru.

Biaya untuk memperbarui SIM A menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 mengenai Pendapatan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp 80 ribu.

Biaya untuk memperbarui SIM C adalah sejumlah Rp 75 ribu.

Persyaratan untuk memperbarui SIM A atau C, yaitu fotokopi KTP yang masih valid.

Kedua, fotokopi dari SIM lama serta SIM yang baru saja diperoleh.

Ketiga, dokumen pemeriksaan medis. Keempat, hasil pengujian psikologis.

Bagi kalian yang ingin memperbarui SIM, silakan datang ke Layanan SIM Keliling segera. (lia/JPNN)

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url




sr7themes.eu.org