Daftar Terlengkap: Komisi di Indonesia 2025, Peran, Kekuatan, dan Operasinya
DEMAK BICARA - Indonesia mempunyai banyak lembaga komisi yang sangat berpengaruh dalam menjamin pengelolaan pemerintahan yang jujur, seimbang, dan demokratis. Beberapa dari komisi-komisi tersebut bersifat konstitusi, mandiri, sampai sementara. Di bawah ini terdapat daftar selengkapnya tentang komisi apa saja yang ada di Indonesia termasuk fungsi, wewenang, serta mekanisme operasional mereka.
1. Badan Pengawas Pemilu (BPP)
-
Fungsi :Mengelenggarakan pemilu dan pilkada.
-
Wewenang Menentukan peserta pemilihan umum, mengatur jalannya proses pemungutan suara, serta menetapkan akhirnya hasil pemilu.
-
Cara Kerja KPU menjalankan tugasnya sesuai dengan timeline proses pemilihan umum dan bertanggungjawab langsung terhadap masyarakat melalui rilis pers serta pengumuman formal.
2. Komisi Pengawas Pemilihan Umum (KPPU)
-
Fungsi : Memantau semua langkah dalam proses pemilihan umum.
-
Wewenang : Menyambut laporan dugaan pelanggaran pemilu, mengusulkan hukuman, dan meresolve perselisihan.
-
Cara Kerja Melalui pengawasan di lapangan, laporan dari publik, serta kerjasama dengan KPU dan petugas kepolisian.
3. Komisi Yudisial (KY)
-
Fungsi Menjaga dan memelihara kredibilitas serta kemuliaan jabatan hakim.
-
Wewenang : Merekomendasikan penunjukan hakim agung serta mengawasi tingkah laku hakim.
-
Cara Kerja KY mendapatkan pengaduan dari publik dan melaksanakan tinjauan etika terkait dengan hakim.
4. Lembaga Anti-Korupsi Penegak Kebijakan (LAPK)
-
Fungsi Menghindari serta menghapuskan kejahatan korupsi.
-
Wewenang : Pemeriksaan, pengaduan, serta pembatasan terhadap tersangka kasus suap.
-
Cara Kerja : Independen dalam melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT), penyelidikan, serta pendidikan masyarakat.
5. Komisi Informasi Pusat (KI)
-
Fungsi : Menjamin keterbukaan informasi publik.
-
Wewenang : Menyelesaikan sengketa informasi publik.
-
Cara Kerja : Melalui mediasi dan ajudikasi non-litigasi atas sengketa informasi antara masyarakat dan badan publik.
6. Komnas HAM
-
Fungsi : Perlindungan dan penegakan hak asasi manusia.
-
Wewenang : Investigasi, mediasi, dan rekomendasi atas pelanggaran HAM.
-
Cara Kerja :Bekerja mengikuti laporan dari publik, melakukan penyelidikan sendiri, serta bekerja sama dengan institusi penegak hukum.
7. Komnas Perempuan
-
Fungsi : Perlindungan hak-hak perempuan.
-
Wewenang : Advokasi kebijakan dan penanganan kekerasan berbasis gender.
-
Cara Kerja Menerima pelaporan, melaksanakan investigasi, serta menyampaikan saran untuk keputusan strategis.
8. KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia)
-
Fungsi : Menjaga kepentingan hak-hak anak-anak di Indonesia.
-
Wewenang Pantauan serta dukungan hukum dalam rangka melindungi anak-anak.
-
Cara Kerja Melalui pemantauan langsung, kolaborasi antar instansi, serta penampungan informasi dari publik.
9. Dewan Regulasi Perdagangan Bersaing (DRPB)
-
Fungsi Menjaga kompetisi bisnis yang adil dan teratur.
-
Wewenang Penelitian serta pembebanan hukuman pada perusahaan yang melanggar undang-undang tentang persaingan usaha.
-
Cara Kerja Melaksanakan penyelidikan, persidangan, serta pendidikan masyarakat.
10. Dewan Pengawas Televisi di Indonesia (KPI)
-
Fungsi : Mengawasi isi siaran media elektronik.
-
Wewenang : memberikan hukuman terhadap institusi televisi atau radio yang tidak mengikuti aturan penyiaran.
-
Cara Kerja : Pemantauan tayangan, pemberian teguran hingga pencabutan izin siaran.
11. LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban)
-
Fungsi : Memberi perlindungan kepada saksi dan korban kejahatan berat.
-
Wewenang : Perlindungan identitas, pendampingan hukum, rehabilitasi.
-
Cara Kerja Melalui kerjasama antara penegak hukum dan lembaga perawatan kesehatan/psikologis.
12. Komisi Nasional Disabilitas
-
Fungsi Menjaga hak serta kesetaraan bagi penyandang disabilitas.
-
Wewenang : Menyampaikan saran tentang kebijakan, memantau implementasi hak-hak penyandang disabilitas.
-
Cara Kerja Evaluasi dari program-program pemerintahan serta kolaborasi antar departemen yang berbeda.
13. Komisi-komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (11 Komisi)
Tiap komite di Majelis Perwakilan Rakyat memiliki area khusus mereka sendiri:
-
Komisi I : Pertahanan, luar negeri, dan komunikasi
-
Komisi II Pengelolaan pemerintah serta perubahan dalam sistem birokrasi
-
Komisi III : Hukum dan HAM
-
Komisi IV : Pertanian dan lingkungan
-
Komisi V : Infrastruktur dan transportasi
-
Komisi VI : Perdagangan dan BUMN
-
Komisi VII : Energi dan riset
-
Komisi VIII : Sosial dan agama
-
Komisi IX : Kesehatan dan ketenagakerjaan
-
Komisi X : Pendidikan dan olahraga
-
Komisi XI : Keuangan dan perbankan
14. Komisi Khusus dan Wilayah
-
Fungsi Diciptakan untuk masalah sementara (seperti: Panja DPR, Komisi Etika).
-
Contoh : Komisi Informasi Propinsi, Lembaga Perlindungan Anak Daerah, dan Komite Nasional Hak Asasi Manusia Regional.
Kesimpulan: Kenapa Penting Memahami Tentang Komisi-Komisi Ini?
Komitmen-komitmen di Indonesia adalah alat penting untuk menjamin ketelitian, pertanggungjawaban, dan kesetaraan dalam beragam aspek kehidupan sehari-hari. Memahami peranan dan kuasa mereka dapat mendukung masyarakat menjadi lebih peka dan proaktif dalam pengawasan serta ikut ambil bagian dalam dinamika demokrasi. ***