Gus Khozin Bicara tentang Produktivitas terkait Usulan Pensiun ASN di Usia 70 Tahun

Radar Info - Anggota Komisi II DPR yang berasal dari Fraksi PKB Muhammad Khozin menyinggung saran Korpri tentang batasan usia pensiun bagi PNS perlu ditelaah dengan cermat.
Gus Khozin menyatakan hal tersebut ketika merespons proposal dari Korps Pegawai Negeri Sipil yang menginginkan penambahan usia pensiun untuk pegawai negeri sipil. Usulkan ini mencakup bahwa tingkatan eselon III dan IV akan memiliki batas usia pensiun hingga 60 tahun, sementara itu pula untuk tingkat eselon II dinaikkan menjadi 62 tahun. Selain itu juga diusulkan bagi mereka yang berada dalam kategori fungsi spesialisasi utama dapat bekerja sampai dengan usia 70 tahun.
Gus Khozin mengatakan bahwa masalah kelayakan finansial pemerintah, kondisi ekonomi, proses regenerasi PNS, dan perbedaan dengan ambang batas usia pensiun PNS di luar negeri juga penting untuk dipertimbangkan.
Anggota DPR dari PKB tersebut bahkan menggambarkannya berdasarkan perbedaan umur. pensiun ASN Di berbagai negara lain dengan angka usia tertinggi sebesar 67 tahun, contohnya ada Australia, Denmark, Yunani, Islandia, Italia, serta Belanda."Bila asumsi pensiun PNS diperpanjang sampai umur 70 tahun, Maka Indonesia akan memiliki batas usia pensiun untuk PNS yang tertinggi di dunia. Hal ini perlu diteliti dengan cermat," ujar Khozin lewat pernyataan tertulis pada hari Senin (26/5/2025).
Pembina Ponpes Mahasiswi Al-Khozini di Jember juga menekankan pentingnya mempertimbangkan kondisi finansial negeri, aspek ekonomi lokal, serta pengaruh dari implementasi peraturan tersebut terhadap kinerja pegawai negeri sipil.
"Ini akan mempengaruhi anggaran nasional. Analisis juga dilakukan terhadap efek implementasi peningkatan umur PNS terhadap produktivitas dan pergantian generasi dalam tubuh PNS," katanya.
Gus Khozin menyatakan bahwa ide memperpanjang masa jabatan ASN melalui proses regulasi tidak bermasalah, terutama karena disarankan oleh pihak yang berkepentingan seperti Korps Pegawai Negeri Sipil (Korps TNI). Meski demikian, ia menekankan pentingnya melakukan evaluasi mendalam atas konsep ini.Berkat aspirasi tentu boleh, terutama saran yang diajukan oleh berbagai pihak yang terkait. Korpri Usulan ini perlu dibahas dan diteliti dengan cermat dari beragam sudut pandang," ujar Khozin.
Anggota DPR dari Dapil IV Jatim tersebut mengatakan bahwa usulan ini disampaikan pada waktunya ketika DPR tengah merancang revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Meskipun demikian, masalah Badan Usaha Publik (BUP) bukanlah titik utama dalam proses perubahan tersebut.
"Batang usia pensiun untuk Aparat Sipil Negara (ASN) ditetapkan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 mengenai ASN. Pernyataan tersebut apakah akan menjadi bagian dari rancangan revisi UU ASN, sampai saat ini belum termasuk ke dalam daftar pembaharuan," kata Khozin. (fat/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: