Lokasi dan Jadwal Resmi SIM Keliling di Kabupaten Bandung Mulai Hari Ini
Radar Info - Layanan SIM Bergerak di Kabupaten Bandung akan kembali tersedia pada Senin, 26 Mei 2025.
Untuk Anda yang berminat mengurus perpanjangan SIM A atau SIM C, dapat berkunjung ke Thee Matic Majalaya serta di Bank HIK Cileunyi.
Waktu kerja untuk memperbarui SIM di Kabupaten Bandung berlangsung dari jam 9.00 WIB sampai proses pengeluarannya selesai. Pendaftar dapat mendaftar setiap hari Senin hingga Sabti mulai pukul 9.00-11.00 WIB.
Persyaratan untuk memperbarui Surat Izin Mengemudi (SIM) di SIM Keliling Kabupaten Bandung adalah sebagai berikut:
1. SIM aktif dan belum kadaluarsa memiliki masa berlaku yang tidak melewati batas waktu-nya.
2. Aslinya Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih valid beserta fotokopinya.
3. Layanan SIM Keliling, Gerai MIM serta MPP Kota Bandung hanya mengurus perpanjangan SIM A dan C untuk seluruh wilayah Indonesia.
4. Pembaruan SIM harus diselesaikan beberapa waktu sebelum masa berlaku kartu habis.
5. Jika SIM sudah melampaui batas waktu berlaku, mohon diajukan penggantian di Satpas atau Polres terdekat dan bawa E-KTP sebagai persyaratan untuk meminta pembuatan SIM baru.
6. Waktu kerja layanan berlangsung dari jam 08.00 hingga proses pembuatan SIM selesai.
7. Prosedur perpanjangan SIM dilakukan dari hari Senin hingga Sabtu dan berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
8. Surat kesehatan resmi dari dokter di bawah naungan kedokteran kepolisian yang menegaskan bahwa Anda dalam kondisi fisik prima (dikeluarkan saat layanan), seperti disebutkan dalam PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 5 TAHUN 2021 YANG MENGENAI PEMBUBUHAN DAN PENGGUNAAN SURAT IZIN MENEMPUHKAN SENJATA API PIWIK (SIM).
9. Surat keterangan sehat jiwa dari institusi psikolog yang dipilih oleh Biro Sumber Daya Manusia Polri yang menegaskan bahwa individu tersebut dalam kondisi sehat secara mental (dikeluarkan di tempat layanan) berdasarkan PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 5 TAHUN 2021 YANG MENGENAI PENERBITAN DAN PEMBUKUAN SURAT IZIN MENABI (SIM).
10. Untuk penyandang disabilitas terutama mereka yang mengunakan alat bantu dengar serta sudah memenuhi syarat kesehatan berdasarkan sertifikat sehat yang di keluarkan oleh dokter yang di tunjuk polisi.
Biaya memperbarui SIM di Kendaraan Bergerak Kabupaten Bandung::
1. Cek kesehatan Rp50.000
2. Tes Psikologi seharga Rp75.000 hingga Rp125.000
3. Tarif untuk memperbarui SIM A adalah sebesar Rp80.000, sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000 (biaya tersebut belum mencakup premi asuransi).
4. Laminasi (Tentative) Rp10.000.***