OJK Warns of Bankruptcy Risks in Online Lending Sector Due to Mass Layoffs

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perhatian tentang kemungkinan adanya risiko yang datang dengan perkembangan industri pendanaan kolektif berbasis teknologi atau Pindar, sambil mencatat bahwa fenomena penghentian hubungan kerja (PHK) tetap ada di banyak bidang.

Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman menyebutkan bahwa meningkatnya jumlah pengangguran yang disebabkan oleh banyaknya PHK harus dipantau dengan cermat karena bisa menimbulkan kenaikan risiko ketidakmampuan membayar hutang. Resiko tersebut secara khusus mencolok pada sektor pembiayaan serta layanan pinjaman teknologi finansial (fintech).

Agusman mengharapkan sektor pembiayaan menyimak elemen kewaspadaan, menerapkan sistem pengelolaan risiko yang efektif, serta terus melaksanakan kreasi baru guna meredam peningkatan potensi ketidakmampuan membayar utang.

"Perkembangan peningkatan pemutusan hubungan kerja akan tetap diawasi efeknya pada sektor multifinance dan fintech," ungkap Agusman dalam pernyataan resmi, Senin (19/5).

Walaupun begitu, OJK mengatakan bahwa situasi industri multifinance pada saat ini tetap termasuk dalam kategori stabil. Hingga Maret 2025, rasio kredit macet atau NPF bruto di sektor multifinance berkurang menjadi 2,71%, yang menandakan peningkatan dibanding dengan periode sebelumnya.

Di sisi lain, dalam bidang teknologi finansial atau fintech untuk peminjaman antar sesama individu (peer-to-peer), yaitu P2P lending, rasio tingkat keterlambatan pembayaran selama lebih dari 90 hari disebut TWP90 tetap stabil di angka 2,77%, menurun tipis dibandingkan dengan bulan Februari tahun 2025 yang mencapai 2,78%.

Sebaliknya, sektor pendanaan berbasis peer-to-peer (P2P) menampilkan kinerja yang solid terkait dengan pertambahan jumlah pembiayaan. Sampai bulan Maret tahun 2025, total dana yang dialokasikan telah mencapai angka Rp80,02 triliun, naik sekitar 28,72% dibandingkan periode serupa di tahun sebelumnya.

Walaupun pertumbuhannya agak menurun dibandingkan dengan bulan Februari 2025 (31,06% year-on-year), OJK menyebutkan bahwa angka tersebut merupakan indikasi dari minat yang kuat terhadap jasa pembiayaan digital.

Agusman menggarisbawahi pentingnya pemantauan ketat terkait dengan kualitas pinjaman serta pengelolaan resiko yang berkelanjutan guna mempertahankan keadaan industri agar tetap baik.

"Kita akan tetap meningkatkan pemantauan atas kemungkinan ancaman, termasuk aspek perlindungan pelanggan serta kesiapsiagaan perusahaan dalam menghadapi tantangan ekonomi di masa mendatang," demikian penutupannya.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url




sr7themes.eu.org