Respon Cella KotaK, Posan Tobing: "Itu Hoax!"

JAKARTA, Radar Info - Setelah sempat mengomentari hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman terkait polemik band KotaK, Posan Tobing kembali mengungkapkan kekesalannya lewat media sosial.

Melalui cerita di Instagram-nya pada hari Minggu (18/5/2025), Posan mengklaim bahwa pernyataan dari grup musik KotaK merupakan hoaks atau informasi palsu.

"Pada keputusan pengadilan negeri tidak sesuai dengan isi dari putusan itu sendiri," katanya merespons Cella sebagai wakil KotaK yang memberitahukan hasil putusan pengadilan negeri kepada masyarakat umum.

Posan lantas mengutip Pasal 14 ayat (1) No. 1 Tahun 1946 yang mengatur mengenai penyebaran berita bohong (hoax) yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat.

Bagian ini mengungkapkan bahwa setiap orang yang menyebarkan informasi atau pengumuman palsu bisa dihukum penjara selama maksimal 10 tahun.

Berikan selanjutnya sambil mengkritik lagi pihak KotaK dan menuding mereka telah berkelit.

"Lagian gitu aja kok bohong sih bro and sist. Cemen ah. Kaya ngga bisa berkarya aja. Malu-maluin," ujarnya.

Seperti yang diinformasikan, Cella sebagai perwakilan dari KotaK menyampaikan lewat akun media sosialnya bahwa tuntutan yang diajukan oleh PT, PA, serta JA kepada Pengadilan Negeri Sleman pada tanggal 15 November 2024 telah dinyatakan tidak sah.

Menurut Cella, terdapat dua pokok putusan Pengadilan Negeri Sleman yakni menyetujui pengecualian yang diajukan oleh pihak Cella pada tanggal 13 Maret 2025 serta menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan pengadilan atas tuntutan tersebut.

Dia selanjutnya menggarisbawahi bahwa KotaK terdiri dari Cella, Tantri, dan Chua, ketiganya merupakan anggota yang masih aktif saat ini.

Konflik internal ini bermula ketika para eks-personel KotaK, yakni Posan Tobing atau PT (mantan drummer), Icez atau PA (mantan bassis), serta Julia Angelia yang dikenal sebagai Pare atau JA (mantan vokalis), mengajukan gugatan tentang legalitas band itu sendiri usai perpisahannya dengan grup tersebut.

Walaupun sudah diklaim ditolak, keputusan Pengadilan Negeri Sleman belum menguji aspek penting dari tuntutan Posan Tobing dan kawan-kawannya tentang siapa yang memiliki hak hukum untuk mendirikan atau menjadi wakil resmi bagi band KotaK.

Ini berarti bahwa keputusan pengadilan itu belum mencapai inti persengketaan, tetapi hanya mengambil tindakan terhadap aspek formal dari gugatan saja.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url




sr7themes.eu.org