Respon Sekjen Projo Tentang Budi Arie Muncul di Tuntutan Kasus Judol dan Kaitannya dengan Dua Terdakwa
Radarinfo Sidang kasus mafia akses judi online (Judol) menjadi perhatian setelah nama Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi disebut-sebut dalam surat dakwaan.
Selain alokasi setoran pengamanan situs judol sebesar 50 persen yang disebut untuk Budi Arie, disebutkan juga ada pertemuan antara Mantan Menkominfo tersebut dengan dua terdakwa.
Disebutkan dalam surat dakwaan pertemuan antara Budi Arie dengan dua terdakwa tersebut dilakukan di rumah dinas Menteri di Widya Chandra, bagaimana respons Projo?
Merespons terhadap pernyataan itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) dari DPP Projo, Handoko menyampaikan bahwa masyarakat dapat memeriksa sendiri fakta serta laporan-laporannya tentang bagaimana Budi Arie aktif dalam upaya melawan taruhan daring.
Menurutnya, surat dakwaan yang ditulis di media massa jelas disebutkan bahwa alokasi sogokan untuk tidak memblokir sejumlah situs judi online adalah kesepakatan para terdakwa.
"Surat dakwaan menyebut para terdakwa mengalokasikan 50 persen untuk Budi Arie.
Sedangkan sisanya dengan prosentase berbeda untuk para terdakwa," kata Handoko dalam keterangannya, Sabtu (17/5/2025).
Dakwaan JPU, kata Handoko, tidak menyebutkan Budi Arie tahu, apalagi menerima uang haram tersebut.
Oleh karena itu, menurut Handoko, Budi Arie tak memiliki pengetahuan tentang pembagian suap tersebut dan bahkan lebih jauh lagi ia tidak menerima bagianpun, entah sebagian atau seluruhnya.
"Handoko mengatakan bahwa kesaksian tersebut adalah apa yang diberikan saat ia dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik Polri," jelasnya.
Handoko mengatakan framing jahat untuk menghancurkan seseorang biasanya dibangun dari informasi atau data yang tidak utuh, ditambah pesan subyektif insinuatif.
"Kelengkapan data sangat diperlukan untuk mengerti masalah tersebut. Oleh karena itu, penjelasan ini saya berikan supaya masyarakat bisa memahaminya," tegas Handoko.

Hentikan cerita menyesatkan dan penyerangan yang tidak bermoral guna merendahkan siapa pun, termasuk Budi Arie Setiadi.
Kebisingan yang disebabkan oleh penyesuan kebenaran sangat membahayakan bagi publik," ujarnya.
Handoko juga berharap agar tidak menyesatkannya guna mencemarkan nama baik Budi Arie.
Pengadilan yang terbuka bagi publik saat ini tengah menanganis kasus tersebut.
"Jangan mengaburkan kebenaran hukum dengan hipotesis yang tak berdasar, apalagi melakukan interpretasi buruk guna menjelek-jelekan Budi Arie Setiadi," ujarnya.
Pertemuan dengan Terdakwa Zulkarnaen dan Adhi
Sidang dakwaan kasus blokir situs judi online Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menguak sejumlah fakta baru.
Antara lain, terdapat pertemuan yang melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi bersama Tergugat I Zulkarnaen Apriliantony dan Tergugat II Adhi Kismanto di kediaman resmi seorang menteri dalam kawasan Widya Chandra, Kebayoran Baru, Senayan, Jakarta Selatan pada tanggal 19 April 2025.
"Pada tanggal 19 April 2024 Terdakwa II Adhi Kismanto menerima informasi bahwa Menteri Kominfo memberikan arahan untuk tidak melakukan penjagaan website perjudian di lantai 3," ucap jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025) lalu.
Setelah pertemuan di Widya Chandra, Budi Arie memberi persetujuan kepada Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony dan Terdakwa II Adhi Kismanto untuk pindah kerja di lantai 8 bagian pengajuan pemblokiran.
Masih pada April 2024, Terdakwa II Adhi Kismanto dan Samsul kembali bertemu dengan Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony di Per Grams Crafted Grill & Smoke, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Dalam rapat itu, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony mengatakan bahwa pengawasan situs judi telah dikenali oleh Budi Arie Setiadi.
"Tetapi Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony telah memastikan bahwa pengawasan situs judi masih bisa berlangsung karena terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony adalah sahabat dekat dari Budi Arie Setiadi," jelas jaksa.
Berikutnya, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony, Terdakwa II Adhi Kismanto, Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas, serta Terdakwa IV yang juga dikenal sebagai Agus, bersama-sama sepakat untuk menjaga situs web judi online dengan tanggung jawab individu mereka masing-masing.
Terpidana I Zulkarnaen Apriliantony berperan sebagai perantara dengan Menteri Kominfo waktu itu, Budi Arie Setiadi. Sedangkan Terpidana II Adhi Kismanto memiliki tugas untuk menyaring atau memilih situs-situs judi daring yang sudah dimasukkan ke dalam google sheet agar dapat dipindahkan dari daftar situs perjudian yang direncanakan akan diblokir.
Terdakwa III Alwin Jabarti Kiemas berperan sebagai bendahara yang menanganai pembagian dana dari hasil kegiatan menjaga situs web judi. Sedangkan terdakwa IV Muhrijan atau biasa dipanggil Agus memiliki tugas untuk membangun komunikasi dengan pihak agen situs web perjudian, yakni saksi Muchlis Nasution serta saksi Deny Maryono.
Dalam salinan gugatan yang diperoleh Tribunnews.com, diketahui bahwa pemantauan situs perjudian daring dilakukan berulangkali mulai dari bulan Mei 2024 sampai dengan Oktober 2024.
Ribuan situs judi online yang setoran setiap bulannya yang diamankan agar tidak diblokir dengan jumlah biaya yang telah disepakati terdakwa.
"Para tersangka tidak mempunyai hak untuk mengizinkan aktivitas perjudian atau menjadikannya sebagai kegiatan mencari nafkah ataupun ikut serta dalam taruhan judi, karena jenis perjudian ini belum mendapat persetujuan dari otoritas resmi dan tindakan perjudian secara umum dilarang di seluruh area Indonesia," jelas jaksa.
(*)
Ikuti informasi terkini yang menarik di kanal-kanal ini: Channel WA , Facebook , X (Twitter) , YouTube , Threads , Telegram