Sri Mulyani Bidik Rasio Pendapatan Negara 12,22% dari PDB pada Tahun 2026

Radar Info.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengharapkan agar rasio pendapatan negara mencapai antara 11,71% sampai dengan 12,22% dari Produk Domestik Bruto (PDB) pada tahun 2026.
Pernyataan itu dikemukakan Sri Mulyani ketika membaca naskah Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) untuk tahun 2026 di hadapan sidang paripurna DPR RI pada hari Senin, tanggal 20 Mei.
Menurut Bendahara Negara, peningkatan efisiensi perluasan cakupan pajak harus dicapai dengan meningkatkan serta memperluas langkah-langkah berbasis data dan risiko, yang mencakup penerapan Coretax untuk manajemen data dan penyempurnaan kebijakan perpajakan.
"Kompliance perpajakan dapat ditingkatkan dengan menerapkan pengawasan terhadap potensi pajak yang didasarkan pada wilayah bersamaan dengan pelaksanaan reformasi manajemen administratif perpajakan, hal ini mencakup integrasi teknologi serta meningkatkan kolaborasi antara instansi dan lembaga," jelas Sri Muyani.
Di samping itu, implementasi Perjanjian Pajak Global memberikan kesempatan kepada Indonesia untuk mengembangkan dasar pajak dengan cara menerapkan sistem perpajakan multinational korporat yang adil dan setara.
"Untuk mendorong percepatan perubahan ekonomi, pemerintah menyediakan insentif pajak yang dipilih dengan cermat dan berdasarkan ukuran tertentu bagi industri penting," ujarnya.