Buron 5 Tahun, Ratu Penipu Properti Syariah Rp7,1 Miliar Ditangkap di Depok!

Radarinfo.PRMN - Setelah berada dalam status orang yang diburu selama lebih dari lima tahun, tim macan linggau unit pidsus sat reskrim polres lubuklinggau pada akhirnya sukses mengamankan tersangka utama dalam perkara fraud properti syariah milik pt. buraq nur syariah (pt. bns) pada hari minggu tanggal 1 juni 2025. Orang yang dicarikan bernama tika wulandari dan juga dikenal sebagai prita wulan kencana ini ditangkap oleh petugas di depok, jawa barat.

Operasi penangkapan dimulai setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga. Mendapat kabar itu, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adhitiya Bagus Arjunadi segera memberi instruksi kepada Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar agar memulai investigasi. Tim Unit Pidsus yang diketuai Ipda M. Dodi Rislan beserta pasukan Macan Linggau kemudian dengan cepat menuju tempat sembunyi para pelaku di Depok.

Dalam sebuah sesi wawancara pendek lewat aplikasi WhatsApp bersama jurnalis dari Radarinfo, Ipda M. Dodi Rislan mengkonfirmasi tentang penangkapannya itu. "Syukur Alhamdulillah, pelaku buron sekarang telah kami amankan," katanya. Tindakan ini mencerminkan komitmen Polres Lubuk Linggau untuk menyelesaikan berbagai perkara signifikan yang membuat resah publik.

Kasus kecurangan yang berhubungan dengan Tika Wulandari termasuk sangat istimewa. Perusahaan bernama PT. Buraq Nur Syariah yang dikelolanya mengklaim menyediakan perumahan bertaraf syariah bagi ribuan penduduk setempat. Sayangnya, skema itu sebenarnya hanya semacam tipuan besar-besaran. Diperkirakan ada 430 individu menjadi korban dan total kerugiannya dihitung mencapai angka fantastis yaitu Rp7,1 miliar.

Setelah melalui proses penyidikan beberapa tahun yang lalu, Tika Wulandari telah disebutkan sebagai tersangka dan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tanggal 14 April 2021. Dia menjadi target pencarian oleh Polda Sumatera Selatan serta Polres Lubuk Linggau, dan pernah lenyap tanpa petunjuk sampai akhirnya berhasil ditemukan di Depok.

Penangkapan ini disambut dengan rasa lega oleh para korban yang telah lama menanti-nantikan keadilan. Sebagian besar dari mereka merugi secara finansial karena penipuan skema perumahan syariah palsu yang tak kunjung direalisasikan. Kini, para korban menginginkan agar jalannya hukum dapat dilakukan sebaik mungkin serta harapannya dana mereka akan dikembalikan.

Kesuksesan Polres Lubuk Linggau dalam penangkapan tersangka tersebut pantas mendapat apresiasi. Hal ini memberikan pesan tegas kepada para pelaku kejahatan finansial bahwa tak ada lagi ruang aman baginya untuk berlindung. Baik Polres Lubuk Linggau maupun tim Macan Linggau telah membuktikan bahwa hukum pasti akan mengincar setiap individu yang berusaha melarikan diri dari kewajiban mereka.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url




sr7themes.eu.org