SIM Keliling di Bandung Mulai Hari Ini, 19 Mei 2025

jabar.Radar Info , Kota Bandung - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung telah meluncurkan layanan SIM Keliling yang dapat diakses oleh masyarakat guna melakukan perpanjangan SIM mereka.
Pada hari ini atau pada Senin (19/5/2025), fasilitas tersebut aktif di dua lokasi yaitu Dago Plaza yang terletak di Jalan Ir H Djuanda serta ITC Kebon Kalapa yang ada di Jalan Moch Toha, kota Bandung.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya menangani pengajuan perpanjangan untuk SIM A dan C yang sudah kedaluwarsa.
Untuk proses pengurusan SIM, masyarakat masih perlu melakukannya di kantor Polrestabes Bandung.
Menurut Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 mengenai Pendapatan Negara Bukan Pajak, tarif untuk memperbarui SIM A adalah sebesar Rp 80.000 serta SIM C senilai Rp 75.000.
Selanjutnya, premi asuransi senilai Rp 80.000 serta biaya pemeriksaan kesehatan Rp 50.000.
Pada saat memperbarui SIM, masyarakat diminta menyertakan beberapa dokumen penting, termasuk salinan KTP aktif, salinan SIM sebelumnya beserta aslinya, Surat Keterangan Sehat, serta hasil tes psikologi untuk SIM.
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) ini didasarkan pada Undang-Undang No. 22 tahun 2009 seputar Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Aturan ini mengenai pengemudi tanpa SIM terdapat pada Pasal 281. (mcr27/jpnn)